JABAR EKSPRES – Adanya aturan yang membatasi aktivitas berdagang (commerce) di media sosial, terus disambut baik oleh para pedagang konvensional.
Di antaranya beberapa pedagang di Cimol Gedebage, Kota Bandung. Mereka berpendapat, pembatasan dapat memberi pengaruh positif dalam iklim ekonomi yang terjadi saat ini.
“Setuju sekali pembatasan, karena di sana harga sudah hancur-hancuran. Terkadang juga ada e-commerce memberi ongkir (ongkos kirim, red) kacau. Makin ancur kita pedagang,” ungkap salah satu pedagang, Hendra (48) saat ditemui Jabarekspres, Senin (2/9).
Dia menambahkan, adapun penjualan di social commerce seharusnya sekadar memberlakukan iklan. Apabila langsung jualan, apalagi grosir yang langsung menjual, katanya, merusak harga pasar.
“Tapi kalau barang yang bikinan pribadi. kayaknya itu tidak jadi masalah. Tapi kalau seperti kami yang beli di pabrik atau di grosir, kalah (harga),” tambahnya.
Pedagang yang semula berjualan baju dan beralih menjual aksesoris di Cimol Gedebage itu, mengaku, dirinya juga sempat mencoba berjualan di marketplace online.
“Waktu jaman corona pernah di-online-kan. Cuman di harga kami kalah. Terus kami kan bukan grosiran. Kami harga ecer,” lanjut Hendra.
Bersamaan, pedagang lain, Dika (19), menyebut, adanya pembatasan berniaga di social commerce atau TikTok Shop tentu bakal memberi pengaruh terhadap pedagang pasar.
Terlebih, dampak dari pembatasan itu, lanjut Dika, berkemungkinan mendatangkan pelanggan bagi pedagang konvensional.
“Bakal (memberi) pengaruh. Lumayan,” jawabnya singkat.
Diketahui, langkah tegas diambil pemerintah menyikapi adanya layanan aktivitas perdagangan di dalam sosial media. Terbaru, salah satunya social commerce yang tersedia di aplikasi TikTok.
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan menegaskan, pembatasan social commerce bakal diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020, yang telah direvisi dalam Permendag 31 Tahun 2023.
“Ya jadi ini kan pedagang UMKM sekarang sudah lega katanya, dagangnya kemarin sepi karena ada sosial comerce,” tegas Zulkifli usai meninjau Pasar Sederhana di Kota Bandung, pada Rabu (27/9).
Dia menjelaskan bahwa dengan munculnya Permenkemendag No 31 Tahun 2023 tersebut, sosial media tidak diperbolehkan menjelma sebagai sosial commerce.
Soial media, kata Zulkifli, seharusnya tidak sekaligus menjajakan barang dagangan. Apalagi bahkan hingga melakukan aktivitas jasa pemberi pinjaman.