JABAR EKSPRES – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat (DLH Jabar) akan mengawasi secara ketat pembuangan sampah ke TPAS Sarimukti, Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) setelah masa darurat diterapkan.
Kepala DLH Jabar Prima Mayaningtyas menjelaskan, hal itu dilakukan agar seluruh wilayah Kabupaten Kota di Bandung Raya dapat melakukan pengurangan sampah khususnya organik sebelum dikirim ke TPAS Sarimukti.
BACA JUGA: Segini Besaran Denda Apabila Masyarakat Membuang Sampah Sembarangan
“Kedepannya enggak akan saya terima (sampah Organik) setelah 25 Oktober 2023. Jadi siapa yang masih buang sampah organik (ke TPA Sarimukti) saya akan balikin lagi, suruh pulang truknya,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (3/10).
Meski begitu, untuk dimasa darurat saat ini Prima menyebut bahwa, pihaknya masih memberikan toleransi kepada kepada kabupaten kota di Bandung Raya dalam melakukan pembuangan sampahnya ke TPAS Sarimukti.
“Sampai dengan sekarang karena masih darurat, jadi instruksi gubernur itu masih belum kita terapkan secara straight (langsung),” ucapnya.
BACA JUGA: Pemkot Bakal Sanksi Para Pelanggar, di Tengah Penanggulangan Sampah di TPS yang Sudah Berjalan
Maka dari itu, sebelum aturan tersebut diterapkan, Prima meminta kepada seluruh wilayah di Badung Raya diharapkan mulai dari saat ini sudah bisa melakukan pengurangan sampah sebelum di kirim ke TPAS Sarimukti.
“Jadi silakan kabupaten kota (di Bandung Raya) untuk menghemat kuota yang sudah diberikan. Jika itu terjadi maka akan semakin bagus indikatornya, dan mereka bisa melakukan pengurangan (sampah) dengan baik dari sumber,” tuturnya. (San).