Berpotensi Tawuran, 92 Pelajar di Kota Bogor Diamankan Polisi Saat Rayakan Ultah Basis

JABAR EKSPRES – Sebanyak 92 pelajar dari salah satu SMK swasta di Kota Bogor harus berurusan dengan polisi lantaran dinilai berpotensi melakukan aksi tawuran.

Mereka diciduk petugas saat berkumpul merayakan ulang tahun basis sekolah di wilayah Kayu Manis, Kecamatan Tanah Sareal pada Sabtu 20 Oktober 2023 sore.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menuturkan, bahwa puluhan pelajar tersebut diamankan sekitar pukul 15.30 WIB.

Baca juga: Melalui APBD Perubahan Bupati Bogor Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan Untuk RT/RW se-Kabupaten Bogor

Ia menyebut, saat itu pihaknya menerima informasi mengenai sekelompok pelajar yang sedang merayakan ulang tahun salah satu basis sekolah.

“Karena berpotensi melakukan aksi tawuran, selanjutnya Satgas Pelajar berkoordinasi dengan Polresta Bogor Kota untuk membawa seluruh pelajar ke Mako Polresta Bogor Kota,” ungkapnya kepada Jabar Ekspres dikutip Minggu, 1 Oktober 2023.

Dugaan kuat polisi terbukti, sebab dari hasil pemeriksaan, ditemukan 6 botol minuman keras dan 2 buah flare. Diketahui barang-barang tersebut merupakan hasil patungan para pelajar untuk pesta ulang tahun.

“Dana sebesar Rp50 ribu per orang dikumpulkan untuk acara tersebut. Ada 31 pelajar yang mengumpulkan dana untuk acara ini, yang berasal dari basis Kayumanis dan uang tersebut dikumpulkan oleh salah satu siswa,” papar Bismo.

Ia menambahkan, selanjutnya pihaknya melakukan pendataan terhadap seluruh pelajar yang diamankan dan mendalami lebih lanjut aktivitas para pelajar tersebut.

“Berdasarkan pengakuannya, jadi mereka ini terdiri dari beberapa basis di antaranya Basis Kayu Manis, Basis Talang, Basis Jalan Baru, Basis Air Mancur, Basis Parung, Basis Kereta (Cilebut, Bojong, Depok), Basis Cibinong, Basis Leuwiliang, dan Basis Terminal (Citeureup dan Baranangsiang),” urainya.

Tak hanya itu, polisi juga memanggil pihak sekolah dan masing-masing orangtua pelajar untuk menjemput anak-anak mereka di Mapolresta Bogor Kota di Jalan Kapten Muslihat, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

“Saat itu, kami mewajibkan setiap orangtua melaporkan ke sekolah selama 1 bulan terkait kepulangan siswa ke rumah, untuk memastikan bahwa mereka tidak terlibat dalam upaya yang berpotensi menimbulkan tawuran,” pungkas Bismo. (YUD)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan