“Kenaikan belanja operasi dikarenakan adanya tambahan untuk memenuhi kebutuhan fasilitas pemilu dan limbah Pilkada orang yang diserahkan kepada masyarakat, PBI Bantuan gubernur serta belanja barang dan jasa lainnya yang mendukung peningkatan sarana dan prasarana standar pelayanan minimal di kota Cimahi,” kata Dikdik.
Menurut Dikdik, terjadi peningkatan signifikan dalam alokasi anggaran untuk belanja modal dalam APBD Tahun Anggaran 2023. Anggaran awal yang tertera sebesar Rp102.710.944.283 telah mengalami peningkatan sebesar 38,33%, mencapai total sebesar Rp142.084.996.945. Peningkatan ini dirancang untuk mendukung proyek-proyek infrastruktur, pengelolaan persampahan, pengadaan peralatan komputer dan kantor, serta penyediaan fasilitas pendidikan di Kota Cimahi.
Sementara itu, dana yang dialokasikan untuk belanja tidak terduga mengalami penurunan yang cukup besar, yakni sebesar 72,00 persen. Anggaran awal sebesar Rp25.000.000.000 telah berkurang menjadi Rp7.000.000.000. Penurunan ini mencerminkan perubahan prioritas dalam alokasi anggaran untuk Tahun Anggaran 2023.
Dikdik menjelaskan bahwa terdapat defisit dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp218.968.389.142. Namun, dalam rancangan perubahan APBD tersebut, pembiayaan mencapai Rp251.398.198.142, mengalami peningkatan sebesar 28,98 persen, atau setara dengan Rp56.491.035.827.
Peningkatan tersebut bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran daerah (Silpa) tahun sebelumnya yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sementara itu, pengeluaran pembiayaan dalam rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 mencapai Rp32.429.809.000.
“Pemerintah telah membentuk dana cadangan sebesar Rp30.000.000.000. Dana ini akan digunakan untuk melunasi pembayaran pokok hutang sebesar Rp2.429.809.000 yang jatuh tempo. Dengan demikian, selisih antara penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp218.968.389.142. Pembiayaan netto ini akan digunakan untuk menutupi defisit seperti yang telah disebutkan sebelumnya,” jelas Dikdik.
Dikdik mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang telah bekerja dengan sungguh-sungguh, cermat, dan bijaksana dalam menjalankan tugas mereka.
Selain itu, mereka juga memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Raperda ini selanjutnya akan diajukan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut. (Firman)