JABAR EKSPRES – Sebanyak 43 hektare lahan sawah di Kota Banjar, Jawa Barat gagal panen alias fuso. Hal itu dampak dari musim kemarau dan El Nino. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Banjar, Yoyon Cuhyon mengatakan, sawah yang mengalami fuso seluas 43 hektare ini terjadi pada bulan Juli 2023.
“Rinciannya di kecamatan Banjar 4 hektare, dan di kecamatan Pataruman 7 hektare. Kemudian untuk panen pada bulan Agustus 2013 terjadi gagal panen tanaman padi di Kecamatan Langensari seluas 32 hektare,” kata Yoyon Cuhyon, Jumat (29/9).
Menurutnya, kegagalan panen tanaman padi di Kota Banjar ini sama dengan yang terjadi di kota dan kabupaten lain. Akibat dampak El Nino atau perubahan iklim.
BACA JUGA: Syarat Bisa Memainkan Game Counter-Strike 2, Cek Selengkapnya di Sini!
“Lahan sawah di Kota Banjar terutama sawah non teknis ikut terdampak yaitu mengalami kekeringan. Sampai dengan minggu ke 2 bulan September 2023 lahan sawah di kota banjar yang berada di 4 kecamatan terdampak kekeringan dengan kondisi ringan 50 hektare, rusak sedang 19 hektare, dan rusak berat 43 hektare. Itu di luar kondisi fuso,” katanya.
Ia menjelaskan, untuk yang kondisi ringan, sedang dan berat sampai dengan bulan September masih bisa dipanen karena usia tanaman pada saat akhir Agustus sudah memasuki usia panen.
“Untuk mengurangi kerugian para petani, Pemerintah Kota Banjar telah mengasuransikan sawah seluas 1000 hektare sehingga petani yang mengalami fuso dan terdaftar sebagai peserta asuransi bisa mengusulkan klaim untuk mengganti kerugian akibat gagal panen karena kekeringan,” katanya.
BACA JUGA: Bangunan Lapuk di Kota Banjar Jadi Sasaran Empuk Pengerusakan
Menurut Yoyon, asuransi sawah ini baru dilaksanakan tahun ini. Besaran klaim asuransi tersebut sekitar 6 juta per hektare.
“Tinggal dihitung saja dari 43 hektare dikali Rp6 juta itu klaim asuransi yang gagal panen. Itu merupakan program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Cukup membantu untuk mengganti kerugian petani akibat gagal panen,” kata dia.
Selain itu asuransi, upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan petani untuk menangani kekeringan di wilayah yang memiliki sumber air dilakukan pompanisasi baik menggunakan pompa kelompok maupun milik petani.