JABAR EKSPRES- Pemerintah telah mengumumkan peluncuran Kartu Prakerja Gelombang 61 pada Jumat, 22 September 2023. Saat ini, proses pendaftaran telah ditutup, dan para peserta sedang menunggu pengumuman hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 61.
Program Kartu Prakerja adalah inisiatif pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk berbagai kelompok, termasuk pencari kerja, pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja, serta individu yang ingin meningkatkan keterampilan mereka, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
BACA JUGA: Kartu Prakerja Gelombang 62 Siap Dibuka!! Berikut Panduan Lengkapnya
Tujuan dari program Kartu Prakerja adalah untuk mendukung pengembangan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mempromosikan kewirausahaan.
Berikut informasi terkait Kartu Prakerja Gelombang 61:
- Link Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 61
Jika Anda sudah mendaftar untuk Kartu Prakerja Gelombang 61, saat ini Anda mungkin sedang menantikan pengumuman hasil seleksi.
Pemerintah belum merilis daftar peserta yang lolos seleksi untuk Kartu Prakerja Gelombang 61. Anda dapat memeriksa pengumuman tersebut melalui link resmi yang tersedia di www.prakerja.go.id.
Untuk mengetahui hasil seleksi, Anda harus masuk ke akun Kartu Prakerja Anda. Jika Anda dinyatakan lolos, Anda akan diminta untuk menonton tiga video yang berisi informasi tentang Kartu Prakerja.
Jika Anda tidak lolos, maka akan muncul pemberitahuan “Kamu Belum Berhasil” yang akan ditampilkan pada dashboard akun Anda.
- Persyaratan Pendaftaran Kartu Prakerja
- Untuk dapat mendaftar Kartu Prakerja, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat dibuktikan dengan KTP.
- Usia tidak boleh kurang dari 18 tahun dan tidak boleh lebih dari 64 tahun.
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal di sekolah atau perguruan tinggi.
- Sedang dalam proses mencari pekerjaan, atau merupakan karyawan yang terkena dampak PHK, karyawan yang dirumahkan, karyawan bukan penerima upah, atau karyawan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
- Tidak termasuk pejabat negara, ASN, anggota Polri, TNI, kepala desa, perangkat desa, direktur, komisaris, atau dewan pengawas dari perusahaan multinasional atau BUMD.
- Tidak boleh ada lebih dari dua anggota keluarga dalam satu keluarga yang menerima Kartu Prakerja.