BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menyebut bahwa perpanjang masa darurat sampah di wilayah Bandung Raya akan diperpanjang hingga tanggal 25 Oktober 2023 nanti.
Alasan tersebut dikeluarkan, Kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar, Prima Mayaningtyas menyebut bahwa Pemerintah masih terus melakukan penanganan sampah pasca kebakaran di TPAS Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat (KBB), sejak tanggal 19 Agustus 2023 lalu.
“Diperpanjang, sampai 25 Oktober (2023),” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin 25 September 2023.
Disinggung soal kondisi terkini di TPAS Sarimukti, Prima mengaku bahwa sejumlah titik api saat ini sudah bisa tertangani. Meski begitu dalam satu bulan ke depan, pihaknya akan melakukan sejumlah Penataan di TPAS Sarimukti pasca terjadinya kebakaran.
“Kebakaran ini masih ada sisa, habis itu penataan lahan buat sampah yang masuk, dan juga penertiban pemulung di lokasi, dan juga upaya penataan sampah di kabupaten dan kota,” imbuhnya.
BACA JUGA: Penanganan Sampah di Kota Bandung Jadi Sorotan
Terpisah, Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin menyebut pasca padamnya, TPAS Sarimukti dalam waktu dekat dapat digunakan kembali oleh wilayah Bandung Raya.
“Sarimukti sudah padam dan sudah mulai normal lagi, empat daerah kepala daerah belum bertemu tapi mereka berjanji mulai mengolah sampah dari hulu,” ucapnya saat dikonfirmasi di Gedung Sate Bandung.
Meski begitu, Bey menuturkan bahwa TPAS Sarimukti belum sepenuhnya pulih. Sehingga sistem pemilahan dari kabupaten kota di Bandung Raya harus dilakukan sebelum dibuang ke TPAS Sarimukti.
“Mudah-mudahan ada perubahan dalam mengelolanya (di Bandung Raya). Jadi jangan sampai hanya kumpulin nanti buang ke TPA. Nanti akan ngulang lagi tumpukan nya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, masa darurat sampah di Bandung raya pasca terjadinya kebakaran di TPAS Sarimukti telah berakhir pada Minggu, 24 September 2023 kemarin. (San)
BACA JUGA: Sampah Kota Bandung Terus Menggunung, Warga Sekitar TPS Mulai Terserang Penyakit