BACA JUGA: Cuma Berjarak 4 KM dari Gedung Sate, di Sinilah Titik Tengah Provinsi Jawa Barat
Kendati demikian, Perusahaan yang akan melakukan pembangunan bisa mengajukan izin, hanya saja harus adanya hubungan hukum dengan pemilik lahan
“Kalo mengajukan izin bisa meraka bisa tapi harus ada hubungan hukum dengan BSS gitu ya. Misalnya dia sewa itu bisa. Tetapi bagaimana penyelesaian investor dengan penggarap. Itu harus clear and clean. Gabisa gitu aja,” jelasnya.
diberitakan sebelumnya , Camat dan Kapolsek Cijeruk mengatakan bahwa aktivitas cut and fill (perataan dan pengurugan tanah) bakal proyek Nimo Land telah mendapatkan persetujuan warga sekitar.
Namun izin tersebut belum bisa ditunjukkan secara fisik kepada para warga yang memprotes aktivitas cut and fill di tanah milik PT BSS tersebut.
Tak hanya itu, pihak kecamatan mengklaim telah melakukan sosialisasi kepada warga untuk pembangunan Nimo Land di Kecamatan Cijeruk.
Akan tetapi sosialisasi itu hanya melibatkan sebagian masyarakat yang pro terhadap bakal calon wisata Nimo Land saja.
Warga yang memprotes terkait dugaan belum ada izin, namun sudah berjalan cut and fill tidak diundang dalam sosialisasi itu.
Hingga berita ini diterbitkan, Camat Cijeruk Bangun Sapta belum memberikan keterangan lanjutan. (SFR)
BACA JUGA: Wali Kota Bogor Sidak Pembangunan Pedestrian Jalan Merdeka dan Nyi Raja Permas, Ini Hasilnya!