JABAR EKSPRES – Masa darurat sampah diperpanjang lantaran operasional tempat pembuangan akhir (TPA) Sarimukti belum kondusif. Keputusan itu diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, menjelang masa tersebut berakhir pada Minggu, 24 September 2023.
Selain TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang masih belum bisa maksimal beroperasi, langkah perpanjangan itupun Pemkot Bandung ambil karena masih banyaknya sampah yang menumpuk di sejumlah titik.
Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono mengungkapkan, saat ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Langkah tersebut terkait masa perpanjangan darurat sampah di Kota Bandung.
“Kita akan memperpanjang masa kedaruratan sampah,” ungkap Bambang, usai memimpin rapat pleno Satuan Tugas Darurat Sampah Kota Bandung di Balai Kota, Jumat, 22 September 2023.
“Dalam hal ini apakah boleh diperpanjang dan tidak, tapi yang pasti bahwa Kota Bandung dengan situasi sampah yang masih belum bisa tertangani kita wajib rasanya mengusulkan untuk diperpanjang,” tambahnya.
Penyelesaian masalah sampah, lanjut Bambang, mesti dilakukan secara holistik dibantu dengan kolaborasi pentahelix antara pemerintah, pengusaha, akademisi maupun media serta masyarakat.
Hal tersebut menjadi sesuatu yang penting sekali karena Bandung adalah wilayah perkotaan. Menurutnya, urusan sampah ini harus ditangani secara sangat spesifik.
“Karena kalau misalkan tidak kita rencana penanganan jangka menengah dan jangka panjang di perkotaan ini akan berpotensi berulang,” pungkasnya.