JABAR EKSPRES- Pada hari Jumat (22/9/2023), harga emas batangan dari PT Aneka Tambang (Persero) Tbk mengalami penurunan sebesar Rp 3.000 per gram dibandingkan dengan hari sebelumnya, yakni Rp 1.077.000 per gram.
Sebelumnya, pada hari Kamis (21/9/2023), harga emas batangan Antam berada pada angka Rp 1.080.000 per gram. Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan Antam hari ini juga mengalami penurunan sebesar Rp 3.000, berada di level Rp 957.000 per gram.
BACA JUGA : Alasan Masih Banyak Orang yang Bekerja Meski Sudah Pensiun
Transaksi penjualan kembali emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas batangan dengan nominal di atas Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.
Potongan pajak PPh 22 atas transaksi buyback akan langsung dipotong dari total nilai buyback. Sedangkan potongan pajak atas harga beli emas juga mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
BACA JUGA : Pemerintah Belum Bertindak Tegas Mengenai TikTok Shop
Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22. Di bawah ini tercantum harga pecahan emas batangan yang terdaftar di Logam Mulia Antam pada pagi Jumat:
– Harga emas 0,5 gram: Rp 588.500
– Harga emas 1 gram: Rp 1.077.000
– Harga emas 2 gram: Rp 2.094.000
– Harga emas 3 gram: Rp 3.116.000
– Harga emas 5 gram: Rp 5.160.000
– Harga emas 10 gram: Rp 10.265.000
– Harga emas 25 gram: Rp 25.537.000
– Harga emas 50 gram: Rp 50.995.000
– Harga emas 100 gram: Rp 101.912.000
– Harga emas 250 gram: Rp 254.515.000
– Harga emas 500 gram: Rp 508.820.000
– Harga emas 1.000 gram: Rp 1.017.600.000.