“Kami lebih condong mendukung terkait rencana pengembangan pariwisata di Cijeruk. Wilayah kita bukan wilayah industri. Yang kita andalkan pariwisata. Setiap investor terkait pariwisata tentunya kita dukung. Tetapi tidak mengabaikan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Hukum di negara kita,” ujarnya
Terkait keberadaan penggarap, Camat Bangun menegaskan bahwa secara administratif legalitas pertanahan yang berhak adalah PT BSS dengan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas kurang lebih 400 hektar.
“Penggarap mengakui bahwa itu tanah BSS. Cuma tentunya pasti dalam situasi gini ada yang memperkeruh. Saya terserah siapa yang bangun selama menempuh ketentuan yang ada dan tidak melanggar hukum kami dukung,”tambahnya.
Ia mengaku telah mengecek semua persoalan terkait proyek BSS di antaranya keluhan warga soal pencemaran dan dampak pembangunan.
“Semuanya sudah diselesaikan perusahaan dan sebagian belum,”singkatnya.
Terkait perizinan, Camat mengakui bahwa pihak pengembang pernah ditegur Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) karena belum menyelesaikan perizinan.
“Kalau izin lingkungannya sudah ditempuh. Biasanya juga tergantung kebutuhan, dibutuhkan lagi atau tidak. Kalau dibutuhkan lagi ya buat lagi. Kalau engga ya kan sudah sebelumnya. Kadang-kadang fungsi koordinasi kita ga jalan, karena OSS tadi. Kita ga tahu sudah muncul izin atau belum kami tidak diberikan tembusan. Katanya sudah ada bahasanya seperti itu kami percaya-percaya aja kalau sudah ada,”pungkasnya (SFR)