Kejaksaan Turun Tangan
Dwi menjelaskan, dalam kasus ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor turun tangan dengan memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Nopi Yeni beserta empat orang saksi.
“Klien saya sudah dipanggil Kejaksaan untuk memberikan klarifikasi, dan 4 orang saksi lainnya yang dipanggil adalah empat orang orang tua siswa juga sudah memberikan keterangan,” katanya.
Berdasarkan keterangan para saksi, sambung dia, bahwa kliennya tersebut terbukti tidak pernah meminta uang dari para orang tua.
“Mereka diperiksa kejaksaan pada Senin 18 September 2023 dimulai pada pukul 14:00 – 17:00 WIB,” sebutnya.
Beberkan Kronologis
Dwi juga menerangkan, kronologis pemecatan kliennya dari Kepala Sekolah SD Negeri Cibereum 1 Kota Bogor itu karena laporan dua orang guru ke pihak Dinas Pendidikan (Disdik) dan Inspektorat Kota Bogor, dengan laporan tindak pidana pungli pada saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada juni 2023 lalu.
“Ke dua guru yang diduga mengabarkan berita bohong itu bernama Reza yang statusnya guru honorer dan Dwi yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat (P3K),” ujar Dwi.
Mengetahui hal itu, Yopi Yeni selaku Kepsek mengambil sikap untuk memberhentikan Reza. Kejadian itu, terjadi pada 12 September 2023 lalu.
“Saat itu, klien kami masih jadi kepala sekolah dan ketika Reza dipecat itu pada pagi harinya, siangnya kepala sekolah selaku klien kami dipanggil ke Disdik Kota Bogor untuk diberikan SK,” katanya.
Ironisnya lagi, lanjut Dwi, bahwa aksi demo yang dilakukan para murid dan sejumlah orangtua siswa pada tanggal 13 September 2023 itu diarahkan oleh Reza dan Dwi (guru-red). Ia mengaku, memiliki seluruh bukti.
“Secara aturan hukum anak-anak SD itu tidak boleh disuruh-suruh demo, apalagi sampai di suruh akting nangis, anak-anak itu disuruh pura-pura teriak-teriak bawa-bawa poster dalam hal ini ada dugaan mereka ini adalah provokator,” tegasnya.
“Mengenai adanya pengarahan untuk melakukan demonstrasi siswa SD, saya dengar sudah dilakukan pelaporan oleh pihak Komite sekolah ke KPAID Kota Bogor,” imbuh Dwi.
Parahnya lagi, beber Dwi, provokasi terhadap guru-guru untuk membenci Nopi Yeni muncul ketika sebelum pelaksanaan PPDB pada bulan Juni 2023. Saat dimana kepala sekolah melakukan audit tabungan siswa yang di pegang oleh tiap guru kelas masing-masing.