JABAR EKSPRES – Anies Baswedan mantap bersama Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dalam menghadapi persaingan di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang. Bahkan ia mengaku siap segera mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari pertama pendaftaran.
Pada saat ditemui di Kampus Universitas Gajah Mada Yogyakarta pada Selasa, 19 September 2023 Anies Baswedan berharap bahwa pada saat dibuka pendaftaran Capres dan Cawapres oleh KPU, ia dan bakal Cawapresnya, Cak Imin dapat segera mendaftar.
BACA JUGA: PKB Siapkan Strategi Kampanye “Door to Door” untuk Dongkrak Elektabilitas Anies Baswedan-Muhaimin
Seperti diketahui bahwa Anies Baswedan telah mendeklarasikan bahwa bakal Cawapresnya adalah Cak Imin.
“Ya mudah-mudahan begitu (pendaftaran) dibuka, kita daftar,” kata Anies Baswedan dikutip JabarEkpres.com dari Antara News pada Rabu, 20 September 2023.
Lebih lanjut, Anies Baswedan bertanya kepada awak media terkait kapan pendaftaran Capres dan Cawapres dibuka KPU.Dia mengaku tidak masalah dan siap mendaftar kapan saja pendaftaran itu dibuka.
BACA JUGA: Sebelum Jadi Bacawapres Anies Baswedan, Cak Imin Terlebih Dulu Terima Perintah Kyai
“Insyaallah siap,” katanya menegaskan.
Sebelumnya, KPU RI berencana memajukan jadwal pendaftaran Capres-Cawapres dari semula 19 Oktober menjadi 10 Oktober 2023. Meski demikian, rencana itu masih akan dibahas KPU RI dalam rapat konsultasi bersama Komisi II DPR RI dan Pemerintah di Gedung DPR RI, Jakarta pada Rabu, 20 September 2023, berkaitan dengan pendaftaran Capres dan Cawapres.
Saat ditanya terkait nomor urut pasangan Capres dan Cawapres yang diinginkan, Anies Baswedan tidak mau ambil pusing karena baginya semua nomor sama saja.
“Enggak ada bedanya,” lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Anies menyampaikan keinginannya agar suasana Pemilu 2024 berlangsung sehat, tenang, dan teduh.
“Jadi bagi semua pihak bantu supaya suasananya tenang dan teduh,” katanya mmeungkasi.
Hingga berita ini ditulis, baru Anies Baswedan bakal Capres yang mengumumkan nama bakal Cawapres menjelang Pilpres 2024 mendatang. Sedangkan bakal Capres lainnya seperti Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo belum membocorkan pendamping mereka.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya. (*)