“IDI juga tau bahwasannya dia anggota IDI atau tidak, dia seorang dokter atau tidak, sehingga kita diwajibkan untuk menempelkan surat izin praktek di tempat kita praktek, kalau sekarang kan discan-scan kan mudah sekali, tapi akan terlihat seseorang yang melakukan tindakan-tindakan di luar medis,” tutupnya. (Mg7)***
Ketua IDI Kota Cirebon Pastikan Seluruh Dokter di Cirebon Miliki Surat Izin Praktek dari Dinas Kesehatan
