JABAR EKSPRES –Apabila Anda saat ini mengalami galbay pinjol atau gagal membayar pinjaman online maka bisa mencoba trik ini apabila DC datang ke rumah.
Ketika Anda galbay pinjol maka kemungkinan besar berhadapan dengan DC Pinjol, oleh karena itu ketahui cara untuk menghadapinya.
Pada saat berhadapan dengan DC Pinjol maka Anda tak boleh mengedepankan emosi, sebab jika emosi bisa-bisa merugikan diri sendiri.
Lima tips berikut ini mungkin bisa efektif untuk mengatasi persoalan yang saat ini sedang membelitmu. Tak ada salahnya apabila cara ini Anda terapkan ketika ada kendala pembayaran pinjaman online.
Mengetahui Tata Cara Penagihan Sesuai Peraturan OJK
Sebelum mengetahui cara berhadapan dengan DC agar ia tak berkutik maka Anda harus memahami terlebih dahulu kebijakan OJK tentang pengembalian pinjaman online. Dengan cara ini Anda memiliki dasar untuk menghadapi penagih utang tersebut.
Perlu Anda ketahui bahwa penyedia pinjaman online tidak bisa langsung menagih uang saat menggunakan jasanya. Oleh karena itu, hanya pemberi pinjaman ilegal yang melakukan penagihan utang dengan cara yang tidak
dapat diterima. Seperti penggunaan ancaman, teror, kekerasan bahkan kebrutalan. Sesuai aturan OJK, penyedia layanan pinjaman online tidak menagih uang jika nasabah menunggak setelah 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
Jika pelanggan berlanjut maka konsekuensinya adalah masuk daftar hitam dan dilaporkan ke organisasi yang berkaitan. Dengan demikian, yang meminjam tidak bisa lagi melakukan pengajuan pinjaman ke bank atau aplikasi pinjol.
Jadi, cara-cara tersebut bukanlah cara yang bertentangan dengan peraturan OJK sebagaimana disebutkan di atas. Namun, sebagai nasabah, sebaiknya bayar kembali pinjaman tepat waktu untuk menghindari akibat tersebut.
Pilih Pinjol Legal yang Terdaftar di OJK
Jika Anda sedang membutuhkan dan terpaksa meminjam uang melalui pinjaman online, Anda harus sangat jeli dan teliti. Pilihlah perusahaan pemberi pinjaman yang terdaftar resmi dan berada dalam pengawasan OJK.
Sebab, jika meminjam pada perusahaan yang berada dalam pengawasan OJK, Anda bisa terhindar dari jeratan DC Pinjol jika menemui kredit macet.