JABAR EKSPRES- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar persidangan mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, pada Senin, 18 September 2023. Agenda utama dalam persidangan ini adalah pembacaan putusan sela.
Informasi ini diumumkan melalui sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin. Sidang dijadwalkan akan dimulai pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar.
Baca juga: JPU KPK Akan Bongkar Aliran Dana Fee Proyek di Dishub Kota Bandung
Baca juga: KPK Pecat Pegawai Rutan Akibat Lakukan Tindakan Asusila pada Istri Tahanan
JPU KPK menyatakan bahwa Rafael Alun menerima gratifikasi tersebut bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek, yang juga menjadi salah satu saksi dalam perkara ini.
JPU KPK, Wawan Yunarwanto, menjelaskan bahwa terdakwa bersama Ernie Meike Torondek secara bertahap menerima gratifikasi dalam bentuk uang mulai dari tanggal 15 Mei 2002 hingga Maret 2013, dengan total mencapai Rp16.644.806.137.
Selain itu, Rafael dan istrinya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp100 miliar.
(Sumber: Disway)