“Ada penggarap petani, ada yang mengaku penggarap tapi mendirikan bangunan tanpa izin. Jadi ini ada dua. Untuk petani penggarap itu sudah ada komunikasi dengan pihak BSS. Tentunya bicarakan rencana kerohiman dari BSS,” terangnya.
“Kalau pun ada penolakan setahu saya itu yang punya villa tanpa izin. Tapi itu juga sudah diajukan oleh BSS secara pidana ke Polres Bogor dan ke pihak Pemda untuk keberadaan villa,” paparnya.
Lebih lanjut , Hida menambahkan, bahwa terdapat 14 bangunan yang tidak punya alasan milik yang sah karena berada di lokasi HGB induk milik BSS.
“Berarti bangunan di atas sana itu ilegal. Nah, kalau itu domainnya Kecamatan dan Pemda Kabupaten Bogor,”tungkasnya.
Sementara itu, saat di konfirmasi Jabar Ekspres melalui WhatsApp Camat Cijeruk Bangun Sapta belum memberikan keterangan terkait izin Nimoland tersebut. (SFR)