Konversi harga ke USD: SGD 1.299 = USD 953
- Kurs pajak: 1 USD = Rp 15.300
- Hitungan pajak IMEI jika iPhone 15 dibawa sendiri:
- Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM): (Harga Barang – Pembebasan) x kurs
- (USD 953 – USD 500) x Rp 15.300 = Rp 6.930.900
- Bea Masuk: NDPBM x 10%
- Rp 6.930.900 x 10% = Rp 693.090
- PPN: (NDPBM + Bea Masuk) x 11%
- (Rp 6.930.900 + Rp 693.090) x 11% = Rp 838.638,90
- PPh: (NDPBM + Bea Masuk) x 10%
- (Rp 6.930.900 + Rp 693.090) x 10% = Rp 762.399
- Perkiraan Pajak IMEI: Bea Masuk + PPN + PPh
- Rp 693.090 + Rp 838.638,90 + Rp 762.399 = Rp 2.294.127,90
- Hitungan pajak IMEI jika iPhone 15 dikirim melalui ekspedisi:
- Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM): (Harga Barang + Asuransi + Ongkos Kirim) x kurs
- (USD 953 + USD 10 + USD 20) x Rp 15.300 = Rp 15.039.900
- Bea Masuk: NDPBM x 10%
- Rp 15.039.900 x 10% = Rp 1.503.990
- PPN: (NDPBM + Bea Masuk) x 11%
- (Rp 15.039.900 + Rp 1.503.990) x 11% = Rp 1.819.827,90
- PPh: (NDPBM + Bea Masuk) x 10%
- (Rp 15.039.900 + Rp 1.503.990) x 10% = Rp 1.654.389
- Perkiraan Pajak IMEI: Bea Masuk + PPN + PPh
- Rp 1.503.990 + Rp 1.819.827,90 + Rp 1.654.389 = Rp 4.978.206,90
Itulah perkiraan pajak IMEI yang perlu kamu pertimbangkan jika berencana membeli iPhone 15 dan menggunakannya di Indonesia. Semoga informasi ini bermanfaat untuk perencanaan pembelian kamu.