Hukum Foto Prewedding dalam Islam Menutut Sekertaris MUI

“Apalagi dalam kasus seperti itu, kesalahan yang dilakukan bisa berakibat berlipat ganda. Selain merusak alam, juga bertentangan dengan aturan syariat,” papar Kiai Miftah.

Oleh karena itu, Kiai Miftah mendorong seluruh umat Islam untuk tidak melakukan foto prewedding jika belum melangsungkan akad nikah. Apalagi, menurutnya, kegiatan prewedding bukanlah bagian dari budaya Islam.

BACA JUGA : Larangan Penggunaan Cadar di Sekolah dan Universitas Mesir Memicu Kontroversi

“Jadi, kegiatan foto prewedding bukan merupakan bagian dari budaya Islam, melainkan merupakan bagian dari budaya Barat. Oleh karena itu, anjuran adalah jika ingin menggunakan foto-foto tersebut pada saat walimah, minimal lakukan setelah akad nikah. Sebelum akad nikah, maka hal tersebut tidak dianjurkan karena tidak sesuai dengan syariat,” tegas Kiai Miftah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan