BANDUNG, JABAR EKSPRES – Proyek kolaborasi pembangunan rusunawa antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan Kementerian PUPR di wilayah Cisaranten Binaharapan (Cisbinhar), menimbulkan keprihatinan. Pasalnya, tak ada satupun warga cisbinhar yang bisa memiliki unit rusunawa akibat regulasi yang diatur oleh pihak terkait.
Salah satu warga Cisbinhar, Ubay Abdillah (28) menuturkan, regulasi jadi faktor dirinya mengurungkan niat untuk memiliki unit rusunawa di wilayah tersebut.
“Pendapatan per bulan hanya Rp3 juta, belum lagi pengeluaran biaya sehari-hari. Tadinya pengen untuk bisa beli itu (rusun), tapi biaya per bulannya gak sanggup,” ujar Ubay kepada Jabar Ekspres, Selasa 12 September 2023.
Hal ini berkenaan dengan keterangan tertulis bahwa hanya masyarakat Kota Bandung yang bisa memiliki unit rusunawa tersebut dengan minimal pendapatan Rp4 juta, dan bayaran per bulan sebesar Rp1,35 juta.
Dirinya menyayangkan, negosiasi yang dilakukan oleh aparat kewilayah terkait keringanan dalam membayar cicilan per bulan, tak dapat diberikan oleh pihak terkait.
“Kata RW sudah disampaikan terkait keringanan ke kelurahan, karena kan sebelumnya kita di data juga. Terus katanya tetap tidak bisa,” ungkapnya.
BACA JUGA: Perampungan Bangunan Terbengkalai di Bandung Timur, Pemkot Tidak Bisa Intervensi
Masalah yang sama dirasakan oleh warga RW 08, Ahmad Kurnia (38). Ahmad mengaku, tidak jelasnya pendapatan perbulan menjadi sebab dirinya mundur dalam membeli unit rusunawa.
“Katanya yang belum punya rumah diprioritaskan, tapi ada syarat harus punya penghasilan segitu (Rp4 juta) dan per bulannya segitu (Rp1,35 juta). Kita yang penghasilannya gak tetap kan bingung nanti bayarnya harus gimana,” bebernya.
Dirinya berharap, Pemkot bisa mencari jalan alternatif untuk bisa menjangkau masyarakat kelas bawah. Hal itu agar warga yang memiliki pendapatan dibawah standar yang ditetapkan tetap bisa memiliki unit rusunawa.
Terlebih, rusunawa tersebut bakal dibangun diwilayah dimana dirinya menetap, sehingga harus ada prioritas dalam pemberian rusunawa tersebut.
“Kalau bisa mah ada keringanan, kalau perbulannya udah ditetapkan segitu kan kita bisa cari kemana aja, yang beratkan harus ada bukti pendapatan Rp4 juta itu,” katanya.