Perampungan Bangunan Terbengkalai di Bandung Timur, Pemkot Tidak Bisa Intervensi

BANDUNG, JABAR EKSPRES – Bangunan tinggi menjulang di Jalan Golf Leger, Kota Bandung, menjadi salah satu tempat yang hingga kini masih belum jelas terkait peruntukannya. Padahal, bangunan di wilayah Bandung Timur tersebut telah berdiri dari tahun ke tahun dan belum juga rampung sampai saat ini.

Timbul kekhawatiran dari masyarakat akibat belum rampungnya bangunan megah tersebut. Warga khawatir apabila hal tersebut terus dibiarkan, kedepan bakal menimbulkan hal yang tak diinginkan.

Menyangkut hal tersebut, Sekretaris Dinas Cipta Karya, Bina Kontruksi dan Tata Ruang Kota Bandung, Rulli Subhanudin menyebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tak bisa intervensi soal menekan pihak terkait untuk segera menyelesaikan proyek tersebut.

“Kalau menyangkut hal itu, tak ada korelasi dari pihak pemkot untuk mengintervensi terkait penyelesaian tempat tersebut. Mereka pasti punya perhitungan mengapa proyek tersebut belum juga dilanjutkan,” ujar Rulli kepada Jabar Ekspres.

BACA JUGA: Soal Bangunan Terbengkalai di Bandung Timur, Kewilayahan Tidak Tahu Fungsinya

Dirinya menuturkan, perampungan tempat tersebut merupakan hak PT Indah Karya selaku pemilik dan pengelola bangunan yang berada di wilayah Bandung Timur tersebut.

“Jadi itu mah dikembalikan lagi kepada mereka, kapan akan dirampungannya tempat tersebut,” katanya.

Terkait kekhawatiran warga, Rulli menyebut sudah terdapat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Aturan ini mengatur tentang tata letak bangunan tersebut harus berada di area yang tempat itu kuasai.

“Jadi kalau menyangkut kekhawatiran warga lebih kearah pelaksanaan K3, yang mana seingat saya letak bangunan tersebut harus berada di persil yang tempat itu kuasai dan itu tidak mungkin ada masyarakat yang lalulalang,” jelasnya.

Menyoal regulasi terkait proses penyelesaian bangunan mangkrak, Dirinya menuturkan, hal tersebut bukan merupakan tupoksi diciptabintar. Pihaknya hanya pemegang teknis terkait proses pembangunan.

“Kalau soal regulasi memberikan masukan terkait perampungan mungkin ada, tapi hal itu bukan tupoksi kami,” pungkasnya. (dam)

BACA JUGA: Menyoal Gedung Terbengkalai di Bandung Timur, “Nodai” Estetika Kota

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan