JABAR EKSPRES- Nikah Sirih, atau dikenal juga sebagai “nikah merah”, adalah salah satu bentuk pernikahan adat yang memiliki akar kuat dalam budaya masyarakat Nusantara.
Tradisi ini menekankan pada simbolisme dan makna-makna mendalam, meskipun tidak diwajibkan dalam ajaran Islam. Dalam Islam, keabsahan pernikahan tetap bergantung pada pemenuhan syarat-syarat syari’ah yang telah ditetapkan.
Nikah Sirih adalah suatu bentuk upacara pernikahan yang melibatkan prosesi menghulurkan sirih, pinang, kapur, dan sejumlah benda simbolis lainnya. Ini adalah lambang kesetiaan, kebersamaan, dan keharmonisan antara kedua belah pihak. Tradisi ini muncul dari kearifan lokal masyarakat Nusantara sebelum Islam masuk ke wilayah ini.
BACA JUGA : Rasulullah Tidak Pernah Mencela Makanan yang Dihidangkan oleh Istrinya
Dalam perspektif hukum Islam, pernikahan adalah suatu akad yang sah apabila memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti persetujuan kedua mempelai, wali yang sah, serta saksi yang adil.
Nikah Sirih, walaupun tidak dianjurkan dalam ajaran Islam, tidak secara otomatis dianggap tidak sah jika memenuhi syarat-syarat munakahat Islam yang telah ditetapkan.
Namun, perlu diingat bahwa keabsahan pernikahan dalam Islam tidak bergantung pada upacara atau ritual tertentu, tetapi pada kepatuhan terhadap hukum-hukum syari’ah yang telah ditetapkan.
Jika upacara Nikah Sirih dilakukan dengan tetap memenuhi syarat-syarat Islam, maka munakahat tersebut dapat dianggap sah dalam hukum Islam.
Meskipun tidak menjadi kewajiban dalam agama Islam, Nikah Sirih memuat makna-makna mendalam tentang kesetiaan, kebersamaan, dan keharmonisan dalam kehidupan pernikahan. Tradisi ini adalah cermin dari nilai-nilai kearifan lokal yang diakomodasi dalam konteks keislaman.
Nikah Sirih adalah tradisi bersejarah yang memiliki makna mendalam dalam budaya masyarakat Nusantara. Meskipun tidak diwajibkan dalam Islam, keabsahan pernikahan tetap bergantung pada pemenuhan syarat-syarat syari’ah yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu, penting bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan dengan upacara Nikah Sirih untuk memastikan bahwa prosesi tersebut tetap memenuhi prinsip-prinsip ajaran Islam.
BACA JUGA : Hukum Menggunakan Cadar Bagi Seorang Wanita Muslimah