JABAR EKSPRES- Di sebuah sekolah menengah di Prancis, guru dan siswa telah melakukan aksi mogok sebagai bentuk protes terhadap keputusan pemerintah yang melarang penggunaan abaya di sekolah negeri.
SMA Maurice Utrillo di Stains, Seine-Saint-Denis, memulai seruan mogok pada Rabu (6/9/2023) sebagai wujud ketidaksetujuan terhadap kebijakan Islamofobia yang dianggap dianut oleh pemerintah.
Kelompok protes di SMA Maurice Utrillo menyatakan, “Kami ingin menjauhkan diri dari kebijakan Islamofobia pemerintah. Siswa harus disambut di SMA Maurice Utrillo dan kita tidak perlu mengawasi pakaian. Kami menolak menstigmatisasi siswa yang mengenakan abaya atau qamis,” sebagaimana dilaporkan oleh Aljazirah pada Kamis (7/9/2023).
BACA JUGA : Kuba Waspadai Datangnya COVID-19 Varian Baru
Seine-Saint-Denis, sebuah daerah pinggiran kota di timur laut Paris, dikenal sebagai wilayah dengan tingkat kemiskinan yang tinggi atau banlieue. Banyak penduduk di sana memiliki latar belakang keturunan dari Afrika dan Timur Tengah.
Sebelumnya, pemerintah Prancis telah mengeluarkan larangan terhadap penggunaan abaya di sekolah, mengacu pada aturan sekularisme Prancis dalam pendidikan. Abaya adalah gaun longgar panjang yang umumnya dikenakan oleh Muslimah.
Salah satu siswa yang turut dalam mogok di depan sekolah Utrillo mengungkapkan, “Selama berbulan-bulan, kami tidak memiliki guru karena tidak ada penggantinya, tapi mereka punya waktu untuk itu (melarang abaya)?,” kepada televisi lokal BFM.
Para orang tua juga bergabung dalam aksi protes ini, dengan menyatakan, “Kami tidak menunggu kementerian memberi tahu kami bagaimana berpakaian, kami menunggu kementerian memberi kami alat untuk memberikan ketenangan kepada anak-anak kami, dan memberikan guru kami alat terbaik,” ujar seorang orang tua murid kepada media lokal.
Kontroversi terkait simbol-simbol agama di Prancis telah berlangsung lama. Prancis menjadi tempat tinggal bagi komunitas Muslim terbesar di Eropa. Pada hari Senin (4/9/2023), puluhan siswi dipulangkan pada hari pertama sekolah karena menolak melepas abaya mereka.
BACA JUGA : Hari Aksara Internasional, Kekayaan Budaya Melalui Tulisan
Larangan penggunaan simbol-simbol agama di sekolah negeri telah ditegakkan di Prancis sejak abad ke-19, sejalan dengan undang-undang yang bertujuan menghapus pengaruh tradisi Katolik dari pendidikan publik.