JABAR EKSPRES – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali meminta keterangan tambahan dari Panji Gumilang untuk menuntaskan kasus dugaan penistaan agama yang sempat ditolak oleh Kantor Menteri Kehakiman RI karena belum lengkap secara formil dan material.
“Kemudian kepada Pak PG (Panji Gumilang), kami hanya mengajukan pertanyaan tambahan. Mungkin apa yang diminta kejaksaan, kita limpahkan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, diktui[ dari Antara, Kamis (7/9)
Djuhandhani mengatakan lima orang saksi akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas tersebut.
Baca Juga:Mantap! Lagu Cikini Gondangdia Berdendang Ria di Acara Gala Dinner KTT ke-43 ASEANMenkominfo Sebut Siapa Pun Bisa Jadi Duta Anti Judi Online
“Kalau tidak ada halangan, Insya Allah minggu depan kita limpahkan kembali ke kejaksaan,” kata Djuhandhani.
Penyidik memperpanjang masa penahanan Panji Gumilang selama 40 hari, terhitung sejak 22 Agustus hingga 30 September mendatang.
