Sementara itu, Kuasa Hukum Ahli Waris, Anggi Triana Ismail, memandang bahwasanya dalam perspektif hukum, ada keterlambatan dalam menjalankan agenda mediasi.
Menurutnya, berdasarkan proses hukum bahwa agenda mediasi seharusnya dilakukan setelah mendaftarkan gugatan, sesuai dengan Peraturan, yakni 40 hari kepada para pihak untuk memutuskan sikap perdamaian.
Namun, dirinya merasa bahwa pihak tergugat dalam hal ini Pemkot Bogor, tidak memanfaatkan kesempatan ini secara maksimal.
“Saya rasa tawaran negosiasi yang diajukan oleh Pemerintah Kota Bogor tidak etis, negosiasi harus timbul setelah mediasi dilakukan dan pihak-pihak bertemu secara langsung,” jelas Anggi.
Dirinya meminta agar Pemkot Bogor belajar lebih baik dalam proses penyelesaian ini bukan malah membuat pernyataan yang terbilang inkonsisten.
Pihaknya menegaskan, perlu adanya kesungguhan dan itikad baik dari pihak pemerintah untuk mencapai penyelesaian yang memihak masyarakat Kota Bogor.
“Jadi ahli waris tidak boleh terhipnotis oleh janji-janji angin surga tanpa tindakan nyata. Pertemuan adalah langkah baik untuk penyelesaian damai, tetapi jika tidak mengikuti prosedur hukum dengan benar, maka ahli waris harus melakukan perlawanan,” serunya. (YUD)