JABAR EKSPRES – Adanya polemik sengketa tanah antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan Ahli Waris pejuang kemerdekaan TB A Basuni terus menyeruak.
Teranyar, munculnya pernyataan resmi dari Pemkot Bogor yang disebut-sebut sempat menawarkan negosiasi kepada pihak ahli waris TB A Basuni memantik suasana kian panas.
Perwakilan ahli waris TB A Basuni, Tugabus Hendra Bayu Rotta menyebut, pernyataan tersebut diketahuinya usai dimuat salah satu media online di Kota Bogor.
BACA JUGA: Ketemu Prabowo di Kertanegara, Yenny Wahid Kenang Momen Ini!
Awalnya pihaknya mengapresiasi dan menyambut baik niat Pemkot Bogor tersebut. Namun dirinya menyayangkan lantaran pernyataan yang disampaikan tersebut terbilang hanya sepihak.
Ia mengaku, pihaknya belum menerima pernyataan langsung dari Pemkot Bogor itu yang disampaikan melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bogor.
“Kami mempertanyakan kepada Pemerintah Kota Bogor perihal negosiasi ini adalah kesungguhan atau hanya sekedar apa? Kamuplase atau bagaimana?,” ungkapnya saat konferensi pers di kediamannya di wilayah Kelurahan Gudang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor kemarin.
Ia menambahkan, dalam hal ini meskipun pihaknya menyambut baik ajakan dan tawaran negosiasi itu, para ahli waris merasa sangat kecewa.
Sebab, sambung dia, hingga saat ini para ahli waris belum juga menerima upaya konkret dari pemerintah untuk bertemu atau berkomunikasi dengan keluarganya.
“Jadi sejujurnya kami menunggu ketuk palu dari Pengadilan Negeri Bogor, tapi karena Pemkot Bogor yang menawarkan negosiasi ya kita tunggu, sejauh mana Pemkot Bogor bernegosiasi dengan kami,” tutur Bayu sapaanya.
Dirinya menekankan, bahwa mencuatnya perihal tawaran negosiasi dari Pemkot Bogor itu menjadi modal dasar baginya untuk mendapatkan hak-hak sebagaimana mestinya.
Dengan begitu, pihaknya berharap jika memang negosiasi itu terjadi dapat mencapai hasil yang adil dan tidak merugikan hak-hak mereka.
“Ini bukan untung dalam jual beli, tapi ini hak agar ada kepastian hukum kami diakui,” tegasnya.
Pihaknya juga mengapresiasi Pengadilan Negeri Bogor yang dipercayakan untuk menentukan pemilik hak-hak tersebut.
“Kami apresiasi pengadilan Negeri Kota Bogor dengan hakim-hakim yang terpilih, saya yakin bisa menentukan siapa sebenarnya pemiliknya,” tutur Bayu.