Aplikasi Penghasil Uang FEC Mampu Mendatangkan Uang Puluhan Juta, Apakah Terbukti Benar?

JABAR EKSPRES- Saat ini, banyak individu yang sedang mencoba bermain dengan aplikasi penghasil uang Future E-Commerce (FEC), yang diketahui mampu memberikan penghasilan signifikan, mencapai jutaan hingga puluhan juta kepada penggunanya. Aplikasi ini telah mulai menarik perhatian di Indonesia sejak bulan Mei 2023, dan sebelumnya telah mendapatkan sedikit sorotan dari ValoraNews.com.

Namun, pertanyaannya adalah, apakah benar aplikasi ini sudah mulai menunjukkan tanda-tanda penipuan (scam)? Untuk menjawab pertanyaan ini dengan lebih jelas, mari kita teruskan membaca artikel ini sampai akhir.

BACA JUGA: bank bjb Sabet Tiga Apresiasi di Ajang TOP GRC Award 2023

Selain itu, saat ini banyak YouTuber Indonesia yang membuat video ulasan tentang aplikasi ini. Beberapa dari mereka juga membagikan pengalaman dan pendapatan mereka setelah mencoba aplikasi ini.

Prinsip dasar aplikasi penghasil uang ini adalah pengguna mengelola toko virtual dan membeli produk untuk dijual kembali, dengan keuntungan didapatkan dari selisih harga jual dan beli produk tersebut. Selanjutnya, pengguna juga diberi tugas harian, yang melibatkan pemenuhan beberapa pesanan dengan cermat dan tepat waktu.

Pengguna memiliki fleksibilitas dalam menanam modal, dimulai dari Rp 90 ribu, dan potensi keuntungan bisa mencapai Rp 600 ribu per minggu. Namun, karena keuntungan yang begitu besar, penting untuk tetap waspada apakah ini benar-benar bisnis yang sah atau hanya skema ponzi yang licik.

Seorang Konsultan Keuangan angkat bicara tentang FEC, yaitu Youtuber Roy Shakti, yang sering membahas berbagai jenis investasi. Dalam video yang diunggahnya pada Senin, 4 September 2023, ia mengingatkan agar kita berhati-hati terhadap aplikasi ini karena menunjukkan ciri-ciri skema ponzi yang pada akhirnya bisa berujung pada penipuan. Bahkan, dengan jujur, Roy menyatakan bahwa aplikasi ini adalah skema ponzi 100 persen.

“Ponzinya adalah penipuan,” kata Roy dalam video di kanal YouTube-nya, sebagaimana dikutip oleh Pikiran Rakyat Garut pada Rabu, 6 September 2023.

Pendapat Roy tentang aplikasi ini sebagai skema ponzi didasarkan pada besarnya promosi yang dilakukan untuk menarik minat orang dan adanya siklus money game ponzi dalam aplikasi tersebut. Roy juga memberikan contoh yang konkret tentang bagaimana skema ponzi beroperasi dalam bentuk video.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan