JABAR EKSPRES- Harga emas batangan dari PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Antam), yang dapat diakses melalui laman Logam Mulia, pada pagi Senin (4/9/2023), tetap bertahan di level Rp 1.076.000 per gram.
Sebelumnya, harga emas batangan Antam juga telah berada pada angka Rp 1.076.000 per gram pada hari Sabtu (2/9) dan Minggu (3/9/2023).
Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan Antam pada hari ini juga tetap stabil di Rp 956 ribu per gram, sama seperti harga buyback pada Sabtu (2/9/2023) dan Minggu (3/9/2023).
BACA JUGA : Jangan Kaget! Pinpri VS Pinjol, Ini Bedanya yang Harus Kamu Ketahui
Transaksi penjualan emas batangan melibatkan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp 10 juta, akan dikenai PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong secara langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah daftar harga emas batangan dalam berbagai pecahan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada pagi Senin:
– Harga emas 0,5 gram: Rp 588.000
– Harga emas 1 gram: Rp 1.076.000
– Harga emas 2 gram: Rp 2.092.000
– Harga emas 3 gram: Rp 3.113.000
– Harga emas 5 gram: Rp 5.155.000
– Harga emas 10 gram: Rp 10.255.000
– Harga emas 25 gram: Rp 25.512.000
– Harga emas 50 gram: Rp 50.945.000
– Harga emas 100 gram: Rp 101.812.000
– Harga emas 250 gram: Rp 254.265.000
– Harga emas 500 gram: Rp 508.320.000
– Harga emas 1.000 gram: Rp 1.016.600.000.
Potongan pajak pada pembelian emas sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti pemotongan PPh 22 yang sesuai.
BACA JUGA : BRI Terus Genjot Peningkatan Nasabah Holding Ultra Mikro