JABAR EKSPRES – Polri meyakinkan bahwa tak melakukan penahanan terhadap Alvin Lim berkaitan persoalan pencemaran nama baik yang sebelumnya dilaporkan Asosiasi Jaksa. Lantaran, dia sedang menjalani hukuman 4 tahun 6 bulan terkait persoalan pemalsuan surat.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila (UP) Agus Surono menilai persoalan yang menawan pengacara Alvin Lim agar dapat dituntaskan di pengadilan.
“Alangkah lebih baiknya proses hukum itu biarlah berjalan di pengadilan, nanti pengadilan yang akan memutuskan apakah yang bersangkutan bersalah ataukah tidak. Hal ini penting agar memberikan kepastian hukum dan juga keadilan hukum,” ucap Agus Surono, Minggu (4/9).
Hal tersebut diungkapkan Agus sebagai tanggapan dari debat terbuka yang dilayangkan oleh anak Alvin Lim, Kate Victoria Lim, ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Agus menilai persoalan Alvin Lim mesti dituntaskan di pengadilan, bukan dengan drama atau gimmick, terlebih membawa anak yang masih di bawah umur.
Berkaitan dengan hal tersebut dia mengungkapkan, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri sudah mempunyai bukti-bukti yang kuat untuk dapat menjadikan Alvin Lim sebagai tersangka.
Baca Juga: Anggota DPR Mengutuk Pembunuhan Michelle Kurisi Doga yang Dilakukan KKB
“Kalau kemudian memang hal itu tidak cukup bukti, ya harus dihentikan, namun sebaliknya, kalau ternyata cukup memenuhi alat bukti, sebagaimana dimaksud pada Pasal 184 KUHAP, maka hal itu harus dilakukan proses hukum sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Dia pun memohon ke seluruh pihak supaya dapat menghormati jalannya hukum, dan tak mengenakan cara-cara yang di luar dari aturan hukum, utamanya drama atau gimmick seperti menentang debat Kapolri.
“Biarlah nanti pengadilan yang akan mengungkapkan kebenaran materiil tersebut,” katanya.
Sebelumnya Kate Victoria Lim menantang debat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melalui unggahan video berkaitan dengan hukum serta hak imunitas advokat.
Ia menilai ayahnya (Alvin Lim) tak dapat dijerat dengan pidana lantaran berprofesi sebagai advokat yang mempunyai hak imunitas untuk melaksanakan pekerjaannya.
Akan tetapi perihal tersebut dibantah oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri yang mengungkapkan bahwa Alvin Lim tak sedang melaksanakan profesi sebagai orang advokat, tetapi cuma sebagai seorang pengamat hukum.