Pernyataan Kemhan AS dan Kemhan RI ini muncul saat Prabowo melakukan kunjungan ke Washington pada tanggal 24 Agustus.
“Mereka (Prabowo dan Austin) memandang bahwa klaim maritim China yang ekspansif di Laut China Selatan tidak sesuai dengan hukum internasional, sebagaimana yang tercantum dalam Konvensi Hukum Kelautan PBB (UNCLOS),” demikian bunyi pernyataan Kemhan AS mengenai pertemuan Prabowo dan Austin.
Laut China Selatan telah lama menjadi kawasan rawan konflik setelah China mengklaim hampir seluruh wilayah perairan tersebut. Wilayah ini berdekatan dengan perairan yang menjadi wilayah teritorial beberapa negara Asia Tenggara seperti Filipina, Vietnam, Malaysia, dan Brunei.
Negara-negara tersebut sering kali terlibat dalam konflik dengan China. Meskipun klaim China terkait Laut China Selatan ditolak oleh Pengadilan Arbitrase Internasional pada tahun 2016 setelah digugat oleh Filipina, China tetap menunjukkan agresivitasnya dengan membangun pulau buatan dan memasang instalasi militer di wilayah tersebut.
Indonesia secara tegas menyatakan bahwa tidak ada sengketa maritim dengan China di Laut China Selatan. Namun, manuver kapal-kapal China di dekat Natuna, yang merupakan wilayah Indonesia, sering kali membuat pemerintah Indonesia merasa cemas.