Niat Jadi Sukarelawan Uji Emisi, Pemilik Motor Honda Bebek Malah Kena Tilang

Sanksi tilang ini di dasarkan pada Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dengan denda sebesar Rp250 ribu untuk pengendara sepeda motor dan Rp500 ribu untuk pengendara mobil yang melanggar aturan uji emisi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan