Keluh Kesah Guru Honorer dalam Mencerdaskan Anak Bangsa dengan Gaji Rp300 Ribu Per 3 Bulan, Miris!

JABAR EKSPRES – Sejumlah guru honorer di berbagai daerah di Indonesia mengungkapkan keluhan mereka terkait gaji yang dianggap sangat kecil dan pembayaran yang hanya dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Masalah gaji guru honorer yang minim ini bahkan lebih kecil dibandingkan dengan penghasilan para kuli panggul yang rata-rata menerima Rp100-150 ribu per hari.

Para guru honorer, khususnya yang telah berdedikasi lebih dari 10 tahun dalam dunia pendidikan, bersatu dalam satu suara untuk meminta pemerintah untuk mengutamakan pengangkatan mereka menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Mereka berharap agar langkah ini bisa memberikan solusi atas persoalan gaji yang seuplit.

BACA JUGA: Anies Baswedan Kritik Sistem Pendidikan Kemendikbud, Bahas Kesejahteraan Guru

Menurut Amaludin, salah satu pengurus Paguyuban Guru Honorer Negeri masa kerja 10 Tahun ke atas (GHN 10+) di Kabupaten Subang, Jawa Barat, besarnya gaji yang diterima membuat mereka merasa tidak tenang.

“Bermacam-macam pikiran kami. Kami memiliki keluarga, harus memberikan makan kepada anak-anak kami,” ujar Amaludin di depan pimpinan dan anggota Komisi X.

Para guru honorer terpaksa mencari penghasilan tambahan agar bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari mereka.

Walaupun dihadapkan pada kesulitan ekonomi, para guru honorer tetap menjalankan tugas mereka dengan ikhlas demi mencerdaskan generasi penerus bangsa.

BACA JUGA: Daftar Formasi CPNS 2023 Lulusan SMA-SMK

“Kami bekerja setiap hari. Harus hadir di sekolah dengan penghasilan per bulan Rp300 ribu, itu pun dibayar 3 bulan sekali,” terang Amaludin.

“Upah kami dibandingkan kuli panggul sangat kecil. Rp300 ribu (gaji guru honorer) dibagi 24 hari atau sebulan. Upah kami cuma Rp12.500 per hari,” imbuhnya.

“Kami digaji Rp12.500 per hari, artinya kami kalah dengan kuli panggul. Sedangkan kami sudah mencerdaskan anak bangsa, tapi hanya dihargai Rp300 ribu per bulan,” tambah Amaludin.

Hera Yuditasari, perwakilan dari Paguyuban GHN 10 Plus di Lampung Utara, bahkan dengan penuh emosi berkeluh kesah di hadapan pimpinan dan anggota Komisi X.

BACA JUGA: Pertamina Usul BBM Pertalite Dihapus Tahun 2024 Mendatang

Hera telah menjadi guru honorer selama lebih dari 10 tahun dan berharap bahwa Komisi X dapat memperjuangkan nasib para guru honorer, terutama yang telah berdedikasi lebih dari 10 tahun, agar mereka dapat diangkat menjadi PPPK Guru pada tahun 2023.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan