JABAR EKSPRES- Pengadilan di Amerika Serikat (AS) menolak permohonan dari Burger King yang menginginkan penolakan gugatan yang menyebut mereka menipu pelanggan dengan sandwich Whopper yang tampak lebih besar daripada kenyataannya.
Hakim Distrik AS Roy Altman di Miami menyatakan bahwa Burger King harus menghadapi klaim yang menyatakan bahwa gambar Whopper di dalam papan menu dalam toko dapat membingungkan pelanggan, sehingga dikategorikan sebagai pelanggaran kontrak.
Para pelanggan yang berpartisipasi dalam gugatan class action ini menuduh Burger King menampilkan gambar burger dengan isian “meluber di atas roti”, yang mengakibatkan burger terlihat 35 persen lebih besar dan tampak berisi daging yang dua kali lebih banyak daripada yang diberikan oleh restoran ini.
Walaupun Burger King, yang merupakan bagian dari Restaurant Brands International, menyangkal adanya kewajiban untuk menyajikan burger yang persis sama dengan gambar dalam menu, hakim mengindikasikan bahwa penilaian akan tetap pada dewan juri untuk “menilai pemikiran orang yang sehat.”
Dalam keputusan yang diumumkan pada Jumat, Altman juga mengizinkan pelanggan untuk menyampaikan tuduhan berlebihan berdasarkan kelalaian dan ketidakadilan.
Baca juga: Menu McD x New Jeans Sudah Bisa Dipesan, Cek Harga dan Paketnya
Hakim menolak klaim yang berdasarkan iklan TV dan online bahwa Burger King tidak menjanjikan “ukuran” atau berat burger.
“Klaim penggugat tidak benar,” ungkap Burger King pada Selasa. “Roti dan daging sapi panggang yang ditampilkan dalam iklan kami adalah sama persis dengan yang digunakan dalam jutaan sandwich Whopper yang kami layani kepada pelanggan di seluruh negara.”
Baca juga: Paket Wedding McD Terbaru: Harga dan Cara Pesan, Simpel Untuk Pernikahan!
Pihak penggugat belum memberikan komentar. Upaya mediasi dalam kasus ini sebelumnya tidak berhasil.
McDonald’s dan Wendy’s juga sedang menghadapi tuntutan serupa di pengadilan federal Brooklyn, New York. Pengacara dari pihak penggugat di sana mengutip pendapat dari Altman pada hari Senin untuk mendukung kelanjutan kasus tersebut.
Bulan lalu, Taco Bell, yang merupakan bagian dari Yum Brands, juga dihadapkan pada gugatan serupa di pengadilan Brooklyn karena diduga menjual Crunchwraps dan pizza Meksiko yang hanya berisi separuh dari jumlah isian yang diiklankan.