Kesal dengan Sang Istri, Ayah di Sukabumi Aniaya Anak Balitanya

SUKABUMI, JABAR EKSPRES – Polres Sukabumi berhasil meringkus E (34), pelaku penganiayaan terhadap anak kandung. Tersangka berhasil diamankan di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi. Pihak aparat mengamankan pelaku pada Minggu, 27 Agustus 2023 malam.

Diberitakan sebelumnya, E (34) tega menganiaya anaknya saat meminta jajan. Tak kuasa menahan rasa kesal, E akhirnya menganiaya putrinya, bahkan korban sempat ditendang oleh E. Kemudian pelaku sengaja merekam aksi bejatnya itu untuk diupload di Facebook supaya ibu dari korban melihat tingkah laku putrinya.

Diketahui, ibu dari korban anak penganiayaan tersebut bekerja di Arab Saudi sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dari pengakuan E, sang istri sudah bekerja selama 1,5 tahun dan jarang memperhatikan dirinya serta anaknya. Berasal dari rasa kesal kepada pasangannya itu, akhirnya E berani melakukan penganiayaan tersebut.

Saat konferensi pers, Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mempertanyakan motif E melakukan perbuatan yang tak semestinya ia lakukan. Kepada wartawan, E mengaku perbuatan yang ia lakukan lantaran kesal terhadap istrinya yang jarang memperhatikan dirinya dan juga anak-anaknya.

BACA JUGA: Kejahatan Malam di Sukabumi, Lutut Korban Robek Akibat Sajam

“Karena kesal sama istri, dia (istri) ga mikirin anaknya gimana-gimana. Dia di sana senang-senang aja ngurusin diri sendiri,” ungkap E kepada awak media pada Selasa, 29 Agustus 2023.

Beberapa waktu sebelum kejadian penganiayaan tersebut, E sempat cekcok dengan istrinya sehingga membuat E kesal. Atas rasa kesalnya itu, akhirnya amarah E memuncak hingga tega menganiaya anaknya yang masih balita. Menurut AKBP Maruly Pardede, atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, kini E harus berhadapan dengan hukum yang siap menjeratnya.

“Kepada E, kami terapkan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 Juncto pasal 76 C Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman selama 3 tahun 6 bulan, dan denda sebesar Rp72 Juta,” pungkas Maruly saat konferensi pers. (Mg9)

BACA JUGA: Bocah 4 Tahun di Sukabumi Diduga Dicabuli Tetangga, Terduga Pelaku Berhasil Diamankan

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan