JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan wilayah Bandung Raya dalam kondisi darurat sampah.
Keputusan yang dikeluarkan dengan nomor 658/Kep.579-DLH/2023. Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menyebut hal itu dilakuan akibat kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Sarimukti yang terjadi sejak Sabtu, 19 Agustus 2023.
“Bahwa telah terjadi bencana kebakaran di Tempat Pembuangan Kompos Sarimukti yang merupakan tempat pembuangan akhir sampah dari Bandung Raya,” ucapnya dalam SK Gubernur Yang dilihat Sabtu, (26/8).
Emil menambahkan, peristiwa kebakaran di TPAS Sarimukti telah menyebabkan beberapa persoalan salah satunya menimbulkan kerusakan hingga asap tebal dari hasil pembakaran.
“Maka menetapkan status darurat pengelolaan sampah Bandung Raya terhitung mulai tanggal 24 Agustus 2023 (kemarin) sampai dengan 24 September 2023,” ucapnya.
Sehingga dengan adanya surat keputusan tersebut, Emil berharap beberapa daerah di wilayah Bandung Raya dapat melakukan pengelolaan sampahnya secara mandiri.
“DLH Pemprov Jabar juga telah mengoordinasikan pemangku kepentingan terkait dalam rangka pengelolaan sampah pada masa status darurat pengelolaan sampah ini,” pungkasnya.