Atalia melanjutkan, saat ini masih banyak masyarakat yang masih bingung mengenai pajak. Salah satunya karena banyaknya item pajak yang beredar.
BACA JUGA: Pansus 2 Kebut Pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Bandung
Iapun menguraikan bahwa memang pajak yang dipungut itu terbagi dari tiga tingkatan. Pajak di tingkat pusat seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) hingga Pajak Penghasilan.
Sementara untuk pajak yang dipungut provinsi seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok. Sedangkan di tingkat Kota Kabupaten seperti Pajak Bumi Bangunan (PBB), hingga Pajak Restoran.
“Kami berikan sosialisasi. Tidak hanya di Bandung tapi keliling di wilayah Jabar,” sambungnya. (son)