Gimana Cara Cek BI Checking Secara Online? Berikut Informasinya

JABAR EKSPRES – Penting untuk mengetahui cara cek BI Checking baik secara online maupun offline, untuk memudahkan Anda meskipun sedang beraktifitas.

Sejak tahun 2018, layanan yang dulunya dikenal sebagai Bank Indonesia (BI) Checking telah mengalami perubahan nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

BI Checking atau SLIK OJK adalah proses pemeriksaan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia yang dilakukan oleh pihak debitur.

BACA JUGA: BI Checking Mempengaruhi saat Lamaran Kerja Lagi Viral di Twitter, Benarkah?

Fungsi dari BI Checking atau SLIK OJK ini adalah untuk menjalankan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, termasuk penyediaan informasi mengenai debitur (iDeb).

Lalu, bagaimana langkah-langkah dalam melakukan pemeriksaan atau cek BI Checking?

Pemeriksaan BI Checking Secara Online:

  • Mulai dengan membuka aplikasi peramban di ponsel dan akses situs idebku.ojk.go.id.
  • Di halaman utama, pilih opsi ‘Pendaftaran’ dari menu yang tersedia.
  • Selanjutnya, muncul opsi ‘Cek Ketersediaan Layanan’, lengkapi seluruh bidang yang diminta pada halaman pendaftaran.
  • Setelah selesai, klik tombol ‘Selanjutnya’.
  • Proses pemeriksaan BI Checking dilakukan.
  • Unggah salinan dokumen KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA.
  • Mengunggah foto diri sesuai petunjuk yang diberikan.
  • Tunggu email dari OJK yang berisi nomor pendaftaran dan informasi terkait.
  • Periksa status permohonan BI Checking melalui opsi Status Layanan.
  • OJK akan memproses hasil pemeriksaan BI Checking dalam waktu paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.

BACA JUGA: Cara Cek BI Checking Online Mudah dan Cepat, Berikut Link Resminya

Pemeriksaan BI Checking Secara Langsung:

  • Berkunjunglah ke kantor OJK terdekat.
  • Beritahu petugas bahwa tujuan kunjungan Anda adalah untuk mendapatkan formulir permintaan informasi debitur.
  • Pastikan Anda membawa semua dokumen yang diperlukan.
  • Serahkan dokumen-dokumen yang telah Anda siapkan bersama formulir ke petugas OJK.
  • Tunggu OJK memeriksa kelengkapan serta kecocokan formulir dan dokumen yang Anda serahkan.
  • Setelah semuanya diverifikasi sesuai persyaratan, Anda akan menerima hasil iDeb yang diminta melalui email yang telah Anda daftarkan saat melakukan registrasi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan