Lebih laniut, pihak PDAM membuka komunikasi setelah kasus naik ke pengadilan PTUN Bandung. Tetapi warga memutuskan untuk menyelesaikan secara hukum dan pada 22 Agustus sudah memasuki sidang ke 15.
BACA JUGA: Diprotes Warga, PDAM Tirta Asasta Kota Depok Klaim Telah Kantongi Izin
“Adapun gugatan di layangkan ke PTSP karena PTSP yang mengeluarkan IMB dan PDAM menolak untuk menjadi tergugat ter interfensi, menyerahkan perkara gugatan ini sepenuhnya kepada PTSP,” pungkasnya.
Sementara salah satu warga, Didik Rachbini mengungkapkan water tank ini menjadi topik besar dimana rakyat memiliki hak untuk berbicara dan melindungi dirinya dari kegiatan pembangunan yang membahayakan, seperti water tank 10 juta liter.
“Jaraknya hanya beberapa langkah dari rumah warga seperti Bu Yani, dan dekat dengan perumahan Pesona Depok 2, SDIT Bahrul Fikri, Masjid Bahrul Ulum yang kalau jumat banyak warga salat dan Depok adalah kelurahan yang padat,” kata Didik Rachbini, salah satu warga dalam sebuah diskusi virtual bertajuk ‘Water Tank 10 Juta Liter PT Tirta Asasta Mengancam Keselamatam Warga’ beberapa waktu lalu.
Dia berpandangan, jika terjadi bencana seperti kebocoran bisa mengancam keselamatan warga sehingga warga meminta direlokasi.
“Kita ingin warga selamat dan aman dari pekerjaan yang serampangan,” pungkasnya. (Mg10)
BACA JUGA: Warga Minta Watertank PDAM Tirta Asasta Kota Depok Dibongkar