JABAR EKSPRES – Penertiban jam operasional kendaraan bertonase besar terus dilakukan Dinas Perhubungan Kota Cimahi.
Baru-baru ini, penertiban truk yang melintas di bundaran Leuwi Gajah Kota Cimahi disetop aparat gabungan dari Dinas Perhubungan, TNI, dan Polri. Hasilnya 40 truk bertonase besar diberi sanksi tilang lantaran melanggar jam operasional.
Kendaraan angkutan barang termasuk bertonase besar yang melewati kawasan Bunderan Leuwigajah langsung dihentikan petugas gabungan. Kelengkapan surat berkendaran kemudian diperiksa dan diberikan sanksi tilang.
Baca Juga:6 Kepala Daerah di Jabar Habis Masa Jabatan di Tahun 2023Ridwan Kamil Lantik Tri Adhianto Jadi Wali Kota Bekasi, Minta Tak Ada Perubahan Kebijakan
“Kita terus melaksanakan gakkum gabungan secara rutin agar truk-truk yang melangar aturan jam operasional ini bisa diminimalisir. Karena saat ini hasil operasi juga, kebanyakan pelanggaran rambu (jam operasional),” katanya.
Aturan jam operasional itu kata dia, salah satu tujuannya untuk mengurai kemacetan di kawasan jalan Mahar Martanegara saat jam-jam sibuk.
Selain jam operasional, pihaknya juga sekaligus memeriksa kelailan kendaraan angkutan umum yang digunakan. Hal itu dilakukan guna mencegah kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan kondisi kendaraan yang tidak laik jalan.
“Kita mengupayakan agar arus lalu lintas aman, dan nyaman. Pncabutan izin bisa diberlakukan bagi kendaraan angkutan barang yang berulang kali lalai terhadap aturan,” katanya. (MG6)
