JABAR EKSPRES – Penertiban jam operasional kendaraan bertonase besar terus dilakukan Dinas Perhubungan Kota Cimahi.
Baru-baru ini, penertiban truk yang melintas di bundaran Leuwi Gajah Kota Cimahi disetop aparat gabungan dari Dinas Perhubungan, TNI, dan Polri. Hasilnya 40 truk bertonase besar diberi sanksi tilang lantaran melanggar jam operasional.
“Petugas gabungan menindak puluhan kendaraan yang melanggar dalam operasi penegakan hukum di kawasan Bunderan Leuwigajah, Kota Cimahi. Sasaran dari kegiatan ini adalah truk angkutan barang yang melanggar jam operasional,” kata Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Rini Lusy, Senin (21/8).
BACA JUGA: Bikin Warganet Geram! Viral Siswa SMK Jadi Korban Penganiayaan di Velodrome Cimahi
Ia menegaskan, pembatasan jam operasional bagi truk-truk besar masih berlaku di kawasan Bunderan Leuwigajah meskipun saat ini sudah ada double track. Aturan tersebut berlaku dari Senin sampai Jumat dari mulai pukul 06.00 hingga 09.00 WIB dan pukul 16.00 hingga 18.00 WIB.
Kendaraan angkutan barang termasuk bertonase besar yang melewati kawasan Bunderan Leuwigajah langsung dihentikan petugas gabungan. Kelengkapan surat berkendaran kemudian diperiksa dan diberikan sanksi tilang.
“Kita terus melaksanakan gakkum gabungan secara rutin agar truk-truk yang melangar aturan jam operasional ini bisa diminimalisir. Karena saat ini hasil operasi juga, kebanyakan pelanggaran rambu (jam operasional),” katanya.
Aturan jam operasional itu kata dia, salah satu tujuannya untuk mengurai kemacetan di kawasan jalan Mahar Martanegara saat jam-jam sibuk.
Selain jam operasional, pihaknya juga sekaligus memeriksa kelailan kendaraan angkutan umum yang digunakan. Hal itu dilakukan guna mencegah kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan kondisi kendaraan yang tidak laik jalan.
“Kita mengupayakan agar arus lalu lintas aman, dan nyaman. Pncabutan izin bisa diberlakukan bagi kendaraan angkutan barang yang berulang kali lalai terhadap aturan,” katanya. (MG6)