JABAR EKSPRES – Program yang sudah diluncurkan sejak April 2020, Kartu Prakerja 2023 kini menerapkan skema normal, segini total insentif yang akan diterima oleh para peserta.
Program Kartu Prakerja sengaja diluncurkan oleh pemerintah untuk menyasar para pekerja, pencari kerja, serta bagi pelaku usaha menengah kecil dan mikro.
Di tahun ini, program tersebut sudah mulai diberlakukan menggunakan skema normal.
Dalam hal tersebut juga, terdapat beberapa perubahan seperti insentif yang didapatkan pasca pelatihan, serta jenis pelatihan yang lebih beragam.
“Seiring dengan berakhirnya pandemi Covid-19 di tahun 2023 Program Kartu Prakerja telah memasuki babak baru dengan pelaksanaan skema normal, setelah sebelumnya pada tahun 2020 sampai 2022 dilaksanakan dengan skema semi bansos,” kata Ketua Tim Pelaksana Program Kartu Prakerja M Rudy Salahuddin.
BACA JUGA: Cara Cek Penerima Kartu Prakerja Gelombang 59 di Dashboard
Jika sebelumnya, insentif untuk pelatihan diberikan senilai Rp1 juta. Di tahun ini, insentif untuk membeli pelatihan ditingkatkan menjadi Rp3,5 juta.
Sementara itu, insentif pasca pelatihan yang semula Rp2,4 juta, di tahun ini menjadi Rp600.000, dan insentif pengisian survey evaluasi sebesar Rp100.000.
“Hal yang baru dalam skema normal antara lain besaran bantuan dalam skema normal ditingkatkan dari semula Rp1 juta menjadi Rp3,5 juta, sementara insentifnya diturunkan dari sebelumnya Rp2,4 juta menjadi hanya Rp600.000,” ujarnya melanjutkan.
Skema normal program Kartu Prakerja ini sudah diberlakukan sejak awal tahun 2023 dengan pembukaan gelombang 48, dan telah menjangkau 489 kabupaten/kota dalam empat bulan pelaksanaannya.
BACA JUGA: Benarkan Bansos PKH dan BPNT Cair Hari Ini? Cek Jadwalnya di Sini!
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Operasi Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Hengki Sihombing.
“Kita memulai skema itu dari gelombang 48 sampai 58 kita menetapkan 706.206 orang penerima,” kata Hengki.
Berdasarkan survei dari profil penerima skema normal Program Kartu Prakerja, sudah ada sebanyak 61 persen menganggur sebelum mengikuti program resmi pemerintah ini.
Setelah mengikuti program Prakerja, penerima mengalami perubahan status pekerjaannya.
Kemudian, sebanyak 24 persen dari yang menganggur sebelum mengikuti program, saat disurvei bekerja.