JABAR EKSPRES- Ratusan narapidana yang ditahan di Lapas Sukamiskin di Kota Bandung, termasuk Setya Novanto dan Imam Nahrawi, menerima pengurangan hukuman sebagai bentuk remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-78 Republik Indonesia di lapas tersebut pada hari Kamis.
Menurut Kunrat Kasmiri, Kepala Lapas Sukamiskin, sebanyak 237 narapidana, termasuk Setya Novanto dan Imam Nahrawi, telah diberikan remisi. Jumlah ini merupakan bagian dari total 324 narapidana di lapas tersebut.
Kunrat menjelaskan bahwa pemberian remisi kepada narapidana korupsi tersebut telah mendapatkan persetujuan dari pihak berwenang. Ia menyatakan bahwa remisi ini diberikan kepada mereka yang memenuhi persyaratan yang diatur dalam undang-undang.
Baca juga: Aktor Senior Pierre Gruno Bebas dari Kasus Penganiayaan
Dalam kasus Lapas Sukamiskin, semua narapidana, termasuk Setya Novanto dan Imam Nahrawi, hanya diberikan remisi umum tipe I, yang mengurangi masa hukuman dari satu hingga enam bulan. Mereka tetap harus menjalani sisa masa hukuman yang telah dijatuhkan.
Kunrat juga menjelaskan bahwa dari 237 narapidana yang mendapat remisi, terdapat perincian jumlah bulan yang beragam. Sebanyak 17 narapidana mendapat remisi selama satu bulan, 38 narapidana mendapat remisi selama dua bulan, 152 narapidana mendapat remisi selama tiga bulan, 18 narapidana mendapat remisi selama empat bulan, lima narapidana mendapat remisi selama lima bulan, dan tujuh narapidana mendapat remisi selama enam bulan.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Jabar Usulkan 17 Ribu Napi Dapat Remisi Hari Kemerdekaan
Pada perayaan Hari Ulang Tahun ke-78 Republik Indonesia ini, sebanyak 17.016 narapidana yang tersebar di berbagai lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Jawa Barat menerima remisi. Dari jumlah tersebut, sekitar 291 narapidana mendapatkan remisi umum tipe II dan langsung dibebaskan, sedangkan sisanya, yaitu sekitar 16.725 narapidana, mendapatkan remisi umum tipe I yang mengurangi masa tahanan mereka dari satu hingga enam bulan.
Ditegaskan bahwa remisi ini diberikan kepada narapidana yang terlibat dalam berbagai jenis perkara seperti korupsi, narkotika, terorisme, illegal fishing, illegal logging, trafficking, dan pencucian uang, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 dan PP 99 Tahun 2012.