Bambang Soesatyo Berharap Presiden Terpilih Akan Meneruskan Estafet Pembangunan

JABAR EKSPRES – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meletakkan harapan besar ke para bakal calon presiden (bacapres) dan bakal calon wakil presiden (bacawapres) mendatang yang nanti memenangkan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 untuk bisa melanjutkan perjuangan pemerintah saat ini.

“Lebih dari itu, kita berharap, siapa pun nantinya yang terpilih hendaknya meneruskan tongkat estafet pembangunan nasional, konsisten untuk mengambil langkah-langkah positif, dan melanjutkan apa yang telah dimulai oleh para pemimpin sebelumnya,” kata Bambang, Rabu (16/8).

Bambang Soesatyo mengungkapkan dukungan mesti diberikan supaya pengganti Presiden dan Wakil Presiden saat ini dapat melanjutkan estafet pembangunan Indonesia.

“Siapa pun yang nantinya terpilih menjadi presiden dan wakil presiden wajib kita dukung bersama-sama untuk menjalankan misi besar menuju Indonesia maju,” katanya.

Baca Juga: Ketua DPD RI LaNyalla Menawarkan Proposal Penyempurnaan Sistem Bernegara

Kemudian menurutnya proses demokrasi tidak cuma berhenti sampai tahap pemilu serta pergantian pemimpin. Akan tetapi, semangat demokrasi mesti melahirkan pemimpin yang bisa memberi kebijakan yang dapat mensejahterakan masyarakat.

“Dengan semangat tersebut, mari kita sambut Pemilu 2024 untuk mewujudkan demokrasi konstitusional dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” tegas Bamsoet.

Ketua MPR RI tersebut kemudian menyinggung sedikit terkait konstelasi politik menjelang Pilpres 2024.

“Dari Aceh sampai Papua, sudah tentu berbeda sukunya. Para capres sudah tahu siapa, meski masih belum jelas siapa cawapresnya,” ucapnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan jadwal pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden yang dijadwalkan mulai tanggal 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca Juga: Bambang Soesatyo: KKB Mesti Ditindak Menggunakan Pendekatan Kebudayaan dan Kesejahteraan

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan