Merespons hal itu, Pemprov Jabar menerbitkan surat Pembatasan Pembuangan Sampah ke TPA Sarimukti Nomor 5956/PBLS.04/DLH. Kebijakan berlaku bagi 4 kabupaten/kota yakni Kota Bandung, Cimahi, Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung, mulai September 2023. Jika biasanya KBB mengangkut sampah 45 rit atau 150 ton per hari. Kali ini, KBB hanya bisa mengangkut maksimal 32 rit atau 92 ton per hari. (Mg5)
Puluhan Ton Sampah Tertahan, DLH Bandung Barat akan Optimalkan Bank Sampah


- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News