JABAR EKSPRES – Polresta Bogor Kota kembali mengamankan 11 pelajar yang terlibat dalam perkara penyalahgunaan senjata tajam (Sajam) dengan modus beragam untuk melakukan tawuran baik di pagi hari hingga dini hari.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menyebut, sejumlah kasus yang terjadi dikalangan pemuda rata-rata bermula dari pertemuan di jejaring sosial media.
“Diantaranya ada berawal dengan tantangan via Instagram kemudian pihak lawan menantang dan janjian untuk ketemuan dan tawuran yang di dahului dengan mempersiapkan alat-alat senjata tajam,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota pada Jumat, 11 Agustus 2023.
Selain itu, sambung dia, aksi tawuran juga kerap kali dilakukan dengan mencari secara acak seperti mendatangi yang sedang nongkrong di tempat ronda, kemudian menyerang.
Bismo menjelaskan, terkait 11 pelaku tersebut, 5 di antaranya sudah berhasil diamankan dan ditahan guna dilakukan proses lebih lanjut. Sementara sisanya masih dalam tahap pemeriksaan.
Kemudian 6 orang yang sedang dalam pemeriksaan.
Menurutnya, tindakan pengamanan para pelaku tersebut tidak lepas dari kerjasama antara petugas dan partisipasi warga yang secara antusias memberikan informasi.
“Jadi kita berhasil mengamankan para pelaku, sehingga tidak terjadi korban. Jadi ketika mereka (pelaku) nongkrong-nongkrong dan diindikasikan kuat untuk melakukan hal hal yang tidak diinginkan kita lakukan pemeriksaan dan penggeledahan,” paparnya.
Terbukti, saat digeledah para petugas mendapati barang bukti berupa senjata tajam beragam jenis.
“Ada beberapa senjata tajam yang kita amankan ada klewang, golok hingga parang,” sebut Bismo.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
“Mereka dikenakan ancaman 10 tahun penjara, karena masing dibawah umur nantinya adanya pra peradilan bagi pelajar yang belum 17 tahun,” tukas Bismo. (YUD)