Putri Candrawathi, yang juga istri Ferdy Sambo, diberikan hukuman pidana penjara selama sepuluh tahun, turun dari hukuman sebelumnya selama 20 tahun.
Sementara itu, hukuman bagi Ricky Rizal juga diringankan menjadi delapan tahun penjara, dari yang sebelumnya 13 tahun.
Selanjutnya, Kuat Ma’ruf, asisten rumah tangga dari Sambo dan Putri, juga mengalami pengurangan hukuman dari yang sebelumnya 15 tahun penjara menjadi sepuluh tahun.