Jabar Ekspres – Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada Tempat Pengelolaan Kompos (TPK) Sarimukti Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat.
Sanksi tersebut diberikan KLHK menyusul adanya pencemaran air lindi ke Sungai Cipanauwan, Cipitung, dan bermuara ke Sungai Cimeta serta Waduk Cirata, dengan SK Nomor SK.5953/MENLHK-PHLHK/PPSALHK/GKM.0/6/2023 tanggal 14 Juni 2023.
BACA JUGA: Akibat Pencemaran Air Lindi di Sarimukti KLHK Beri Sanksi, Walhi Jabar: Konsekuensi!
Merespons hal itu, Pemprov Jabar menerbitkan surat Pembatasan Pembuangan Sampah ke TPA Sarimukti Nomor 5956/PBLS.04/DLH. Kebijakan berlaku bagi 4 kabupaten/kota yakni Kota Bandung, Cimahi, Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.
“Dalam upaya mengantisipasi keterbatasan area penimbunan dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan, dengan ini kami sampaikan permintaan pengurangan jumlah sampah yang dibuang ke TPK Sarimukti sesuai perhitungan dalam Perjanjian Kerjasama antara Pemprov Jabar, Kota Bandung, Kota Cimahi, KBB dan Kabupaten Bandung,” bunyi surat tersebut.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat, Dian Kusmayadi membenarkan hal itu, ia mengatakan, pembatasan jumlah sampah ke TPA Sarimukti mulai berlaku awal September 2023.
“Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah kabupaten/kota didorong melakukan langkah pengurangan sampah dari hulu agar sampah ke TPA tidak overload,” kata Dian kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).
Ia mengatakan, dengan pembatasan tersebut, Bandung Barat hanya bisa mengangkut 39 rit atau 109,2 per hari dari semula 45 rit atau sebanyak 150 ton per hari.
Sementara total sampah di Bandung Barat mencapai 680-700 ton per hari. Artinya lanjut Dian, Bandung Barat harus memikirkan sisa sampah sebanyak 500 ton per harinya.
“Artinya kita harus memikirkan 500 ton sampah per hari yang harus diolah,” ujarnya.
BACA JUGA: Antisipasi Overload TPA Sarimukti, Warga Diimbau Ubah Mindset
“Jadi kami nego ke DLH Jabar agar angka pengurangan jadi 39 rit. Karena kalau cuma 32 rit kami berat. Ini sudah disampaikan tinggal nunggu keputusan dari mereka,” tambahnya.
Saat ini, DLH Bandung Barat tengah memikirkan upaya pengolahan sekitar 41 ton sampah yang tak bisa diangkut ke TPA Sarimukti. Hal ini supaya tak terjadi penumpukan sampah terutama di wilayah perkotaan seperti Lembang, Padalarang, Ngamprah, dan Batujajar. (Mg5)