JABAR EKSPRES – Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil memastikan bahwa Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun yang berlokasi di Kabupaten Indramayu, tidak akan dilakukan penutupan meskipun Panji Gumilang selaku pimpinan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penistaan agama oleh Bareskrim Polri.
Kang Emil sapaan akrab, Ridwan Kamil mengatakan, Ponpes Al Zaytun nantinya hanya akan dilakukan pembinaan oleh Kementrian Agama (Kemenag). Sehingga kurikulum pembelajaran yang selama ini diterapkan Ponpes Al Zaytun, kata dia akan dilakukan perbaikan.
“Pesantren (Al Zaytun) tidak akan dibubarkan, tapi dibina. Artinya mungkin kurikulumnya disempurnakan. Guru-gurunya diedukasi atau sebagian diganti.
Tapi pembinaan akan full dilakukan Kementerian Agama, sehingga semuanya berlangsung dengan baik, urusan pelanggarannya diselesaikan, hak santri tetap bisa belajar,” ucap Ridwan Kamil saat ditemui di Gedung Sate Bandung kepada JabarEkspres.com pada Senin, 7 Agustus 2023.
Kang Emil menambahkan, saat ini proses penanganan Ponpes Al Zaytun tenga terfokus pada urusan pidana Panji Gumilang selaku pimpinan. Untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar sendiri, dia menuturkan bahwa pihaknya akan tetap menjaga terkait dengan kondusifitas masyarakat.
“Tugas saya (Pemprov Jabar) sudah jelas, urusan pidana di ambilalih Bareskrim, urusan santri kewenangan Kementerian Agama (Kemenag), urusan kondusifitas Forkompimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Jabar. Jadi kami bertugas sesuai kewenangannya yaitu menjaga kondusivitas,” tuturnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan pimpinan Ponpes Al Zaytun yakni Panji Gumilang atas kasus penistaan agama. Bahkan Panji Gumilang sendiri, kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri Selama 20 hari Ke depan sejak tanggal 2 Agustus 2023 kemarin.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023,” ucap Kepala Bagian Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, kepada awak media pasa Rabu, 2 Agustus 2023. (San)