Dari total 12 tersangka itu berhasil diamankan 9 kasus narkotika, 1 kasus peredaran obat terlarang, dan 2 pelaku peredaran minuman keras.
Sedangkan di Polres Cirebon, berhasil mengamankan 11 tersangka yang masih seputar kasus peredaran narkoba.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya, 19,71 gram sabu-sabu, 286,8 gram ganja, dan 19 butir.
Dalam Operasi Antik Lodaya 2023, pihaknya juga berhasil mengamankan 361 botol minuman keras (miras) dari berbagai merk.
Kasus-kasus tersebut dua di antaranya diungkap di wilayah Kecamatan Losari, dan masing-masing satu kasus di wilayah Kecamatan Sumber, Plered, Jamblang, dan Talun, Kabupaten Cirebon.
Menanggapi maraknya peredaran narkoba di berbagai daerah di Indonesia seakan sulit diberantas selama permintaan pasar masih tinggi.
Selain masyarakat sebagai pengguna, tidak sedikit oknum aparat TNI dan Polri ikut terlibat.
Menurut Kriminolog Universitas INdonesia (UI) Yogo Tri Hendiarto mengatakan, ada tiga fakto seseorang bisa terlibat menggunakan narkoba.
Pertama narkoba dijadikan relaksasi penghilang lelah. Kedua untuk menghilangkan tekanan stres dan yang terakhir karena kebutuhan ekonomi.
‘’Bisnis narkoba itu sangat menggiurkan dan menguntungkan, kenapa karena peminatnya di Indonesia sangat tinggi,’’ kata dia.
Salah satu cara untuk mengantisipasinya adalah melakukan pencegahan dengan melakukan kolaborasi semua pihak.
Selain itu, integritas dalam proses hukum juga harus di kedepankan agar memiiki efek jera kepada para pengedar narkoba.
Pengawasan ketat terhadap aparat keamanan juga harus dilakukan secara kontinue dengan melakukan tes urine secara berkala.
‘’Ini dilakukan agara aparat keamanan juga harus bersih dengan penggunaan narkoba dan menjadikan contoh di mata masyarakat,’’ tutup Yogo. (yan)