JABAR EKSPRES- Dalam ajaran Islam, shalat merupakan salah satu rukun utama yang harus dilakukan oleh umat Muslim sebagai bentuk ibadah kepada Allah.
Dalam situasi tertentu, seperti saat bepergian atau dalam keadaan sulit, Allah SWT memberikan kemudahan kepada umat-Nya dengan memperbolehkan pelaksanaan jama’ dan qashar dalam shalat.
Jama’ dan qashar adalah dua konsep penting yang memungkinkan seorang Muslim untuk menggabungkan dan memendekkan shalat, sehingga memudahkan pelaksanaan ibadah di tengah-tengah kesibukan dan perjalanan.
BACA JUGA : Jangan Lakukan ini Saat Masuk Waktu Magrib
Pengertian Jama’ dan Qashar
- Jama’ (Gabungan Shalat)
Jama’ dalam shalat merujuk pada penggabungan dua shalat fardhu yang dilakukan pada waktu yang sama. Biasanya, ini melibatkan menggabungkan shalat Dzuhur dengan Ashar atau Maghrib dengan Isya.
Jama’ diperbolehkan dalam situasi-situasi tertentu seperti perjalanan jauh, kondisi cuaca yang buruk, atau situasi darurat lainnya. Rasulullah SAW sendiri telah mengamalkan jama’ dalam berbagai situasi.
- Qashar (Pemendekan Shalat)
Qashar adalah pemendekan shalat fardhu yang biasanya dilakukan saat bepergian atau dalam perjalanan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
Biasanya, dalam shalat empat rakaat, seperti Dzuhur, Ashar, dan Isya, qashar memungkinkan untuk hanya melaksanakan dua rakaat. Namun, shalat yang tujuh rakaat, seperti Maghrib, tidak diqashar.
Syarat dan Ketentuan
Penggunaan jama’ dan qashar dalam shalat memiliki beberapa syarat dan ketentuan:
1. Situasi Perjalanan
Umat Muslim diperbolehkan untuk menggunakan jama’ dan qashar ketika mereka sedang dalam perjalanan yang memenuhi kriteria tertentu.
Hal ini melibatkan perjalanan minimal sejauh 48 mil atau sekitar 77 kilometer dari tempat asal dan telah melewati batas-batas tertentu dari wilayah tempat tinggal.
2. Waktu yang Terbatas
Penggunaan jama’ dan qashar hanya berlaku untuk jangka waktu tertentu selama perjalanan.
Begitu sampai di tempat tujuan atau kembali ke rumah, umat Muslim harus kembali melaksanakan shalat secara penuh dan sesuai dengan ketentuan.
3. Tidak Ada Kemudahan yang Lebih Baik
Jama’ dan qashar hanya boleh digunakan jika tidak ada kemudahan lain yang lebih baik.
Misalnya, jika ada waktu yang cukup untuk melaksanakan shalat secara terpisah, seharusnya tidak menggunakan jama’ dan qashar.