Viral Nenek Asfiyatun Divonis 5 Tahun Penjara Akibat Ulah Anaknya!

JABAR EKSPRES – Belakangan ini viral nenek penjual gorengan di Surabaya, Asfiyatun (60) yang mendapatkan vonis lima tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Nenek penjual gorengan Surabaya tersebut divonis lantaran menerima paket yang tidak ia ketahui isinya, paket tersebut berisi ganja yang dipesan oleh anaknya yang sedang berada di dalam penjara.

Kronologi berawal dari nenek penjual gorengan Asfiyatun kedatangan orang yang ia tahu sebagai “Ibunya Priska” pada bulan Januari 2023 lalu. Ibunya Priska ternyata merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ketika itu Ibunya Priska mengaku sudah pesan ganja dengan harga Rp32,5 juta ke anak Asfiyatun  yaitu Santoso yang kini sedang berada di Lapas Semarang.

Akan tetapi barang tersebut belum diterima secara utuh oleh Ibunya Priska. Asfiyatun mengaku tidak mengatahui persoalan tersebut, lalu mengabari Santoso anaknya yang sedang berada di dalam penajara.

Asfiyatun pun meminta anaknya untuk mengembalikan uang dari Ibunya Priska, akan tetapi Santoso justru menyuruh ibunya memberikan Rp100 ribu ke tetangganya Pi’i.

Uang Rp100 ribu tersebut ternyata digunakan oleh Pi’i untuk menurunkan sisa paket ganja. Pada 8/1/2023 pukul 00.30 WIB, Asfiyatun didatangi oleh seorang kurir mengaku bernama Ali dengan membawa kardus cokelat.

Isi di dalam kardus cokelat tersebtu ganja 17 kilogram milik Santoso. Ali kemudian mengatakan bahwa barang tersebut akan diambil lagi pada esok hari, (9/1/2023).

Baca Juga: Cek Sekarang! Bansos 2023 PKH dan BPNT Mulai Cair

Asfiyatun lalu memindahkan sebagian dari kardus ke dalam rumahnya yang tidak jauh dari lokasi. Pada hari yang sama ada seorang anak dengan inisal ZA mendatangi rumah Asfiyatun pukul 19.30 WIB untuk memastikan bahwa paket ganja tersebut masih aman dan ada.

Usai mengecek ZA ditangkap oleh aparat, ZA terciduk sedang membawa ganja dengan berat 1,66 gram. Akan tetapi penyelidikan ZA sudah dihentikan oleh polisi.

“Dari pengakuan anak saksi ZA dia mendapatkan narkotika jenis ganja dari rumah Asfiyatun, pada saat disuruh oleh Pi’i untuk mengecek dan memastikan narkotika jenis ganja yang terdapat di rumah terdakwa,” tulis keterangan jaksa.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan